Mendorong tingkat kepatuhan pajak melalui penegakan hukum terhadap aparat pajak
DOI:
https://doi.org/10.21831/civics.v2i2.4375Abstract
Tingkat kepatuhan pajak di negara kita tampaknya belum dapat dibanggakan. Kesadaran untuk melakukan serangkaian proses pembayaran pajak belum sepenuhnya melekat pada diri wajib pajak. Rendahnya kesadaran pajak tersebut pada akhirnya berimbas pada rendahnya tingkat kepatuhan pajak wajib pajak. Salah satu pemicu yang menjadikan ketidaksadaran untuk berpajak tersebut "membudaya" justru disebabkan oleh adanya sikap sebagian aparat pajak di lapangan yang menyalahgunakan kewenangan mereka. Hal itulah yang memperburuk citra aparat pajak dan membuat wajib pajak tidak merasa bangga berstatus sebagai wajib pajak. Di sisi lain, penegakan hukum terhadap aparat-aparat tersebut masih sangat lemah, sehingga kepercayaan wajib pajak pun sulit dibangun. Lingkaran yang tercipta antara ketidakpatuhan pajak wajib pajak dengan sikap aparat pajak yang tidak sesuai aturan main harus segera diputus. Salah satu kuncinya adalah dengan menyelenggarakan penegakan hukum terhadap aparat pajak secara konsisten.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Copyright is held by the author(s) for articles published from 2027 and by Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan for articles published up to 2026.

