Strategi Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Antasena Magelang dalam Pelayan dan Rehabilitasi Anak Berhadapan Hukum (ABH)
DOI:
https://doi.org/10.21831/dimensia.v8i1.35569Keywords:
Strategi Panti Sosial, Anak Berhadapan Hukum, Rehabilitasi AnakAbstract
Penelitian ini membahas tentang kondisi dan latar belakang Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang berada di PSMP Antasena, strategi yang dilaksanakan oleh PSMP Antasena dalam melakukan pelayanan dan rehabilitasi terhadap ABH, serta manfaatnya Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dalam penelitian dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik validasi yang dilakukan dengan teknik triangulasi data. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis model Miles dan Huberman yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi latar belakang ABH sehingga melakukan tindakan penyimpangan dipengaruhi oleh faktor ketidakharmonisan keluarga, pergaulan teman sebaya, kemiskinan, serta kemajuan teknologi yang semakin bebas. Strategi PSMP Antasena dilakukan melalui beberapa program dan kegiatan yaitu; case conference, bimbingan agama, konseling dan terapi psikososial, penegakan hukum, bimbingan etika sosial, pemberian keteladanan, keterbukaan komunikasi, penekanan kata-kata, konsultasi keluarga, dan bimbingan lanjut. Manfaat yang diberikan kepada ABH dari adanya pelayanan dan rehabilitasi adalah membentuk pola kebiasaan yang baik, membentuk kesadaran dan kemampuan diri, membentuk akhlak yang ramah dan santun, melatih ketrampilan, serta pada saat setelah keluar dari panti telah siap untuk kembali bersosialisasi dengan keluarga dan masyarakat.
References
Apong Herlina, dkk. (2014). Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Buku Saku Untuk Polisi, Jakarta: Unicef.
Assauri, Sofjan. (2013). Strategic Management: Suistainable Competition Advantages. Jakarta: Rajawali Press.
Hendrian, Dedi. (2017). Catatan Akhir Tahun-KPAI Meneropong Persoalan Anak. Tersedia di: http://www.kpai.go.id/berita/catatan-akhir-tahun-kpai-meneropong-persoalan-anak-2. Diakses pada 25 Januari 2018.
Liliweri, Alo. (1997). Sosiologi Organisasi. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Mappiare, Andi. (2006). Kamus Istilah Konseling dan Terapi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Moleong, Lexy J. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial di Lingkungan Departemen Sosial.
Prayitno, E. A., & Amti, E. (2004). Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Rineka Cipta.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sugiyono. (2008). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Suharman. (2013). Sosiologi Organisasi. Tangerang: Peneribut Universitas Terbuka.
Salusu. (2006). Pengambilan Keputusan Stratejik Untuk Organisasi Publik dan Organisasi Non Profit. Grasindo: Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya tersebut secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari karya versi terbitan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya pada tahun jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih banyak (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka).
====================================================
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).