Analisis sosio-legal pengasuhan anak untuk pencegahan penyimpangan kriminalitas

Authors

  • Laluna Nuralika Program Studi Hukum Litigasi, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.21831/dimensia.v15i1.94834

Abstract

Kriminalitas yang melibatkan anak menunjukkan bahwa pendekatan perlindungan anak yang ada saat ini masih bersifat represif sehingga belum mampu menekan perilaku menyimpang anak sejak usia dini. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengakui hak anak untuk memperoleh pengasuhan dari orang tua, namun belum mengatur secara rinci mengenai standar pengasuhan yang memperhatikan aspek psikologis perkembangan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengasuhan anak berbasis psikologi sebagai bagian dari budaya hukum masyarakat dalam upaya pencegahan kriminalitas anak serta implikasinya terhadap penguatan kebijakan perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan socio legal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola pengasuhan orang tua yang tidak memperhatikan kebutuhan psikologis anak dapat berkontribusi terhadap kegagalan pembentukan karakter dan meningkatnya risiko kriminalitas anak. Oleh karena itu, pengasuhan anak berbasis psikologi perlu diposisikan sebagai strategi preventif dalam kebijakan perlindungan anak untuk menekan angka kriminalitas anak sejak usia dini.

Crimes involving children show that the current approach to child protection is still repressive and therefore unable to curb deviant behavior in children from an early age. Law No. 35 of 2014 concerning Amendments to Law No. 23 of 2002 concerning Child Protection recognizes the right of children to receive care from their parents but does not regulate in detail the standards of care that consider the psychological aspects of child development. This study aims to analyze psychology-based childcare as part of the legal culture of society in an effort to prevent child crime and its implications for strengthening child protection policies. This study uses a normative legal research method with a conceptual and socio-legal approach. The results of the study show that parenting patterns that do not pay attention to children's psychological needs can contribute to character formation failure and an increased risk of child criminality. Therefore, psychology-based childcare needs to be positioned as a preventive strategy in child protection policies to reduce child criminality rates from an early age.

Downloads

Published

2006-03-01

How to Cite

Laluna Nuralika. (2006). Analisis sosio-legal pengasuhan anak untuk pencegahan penyimpangan kriminalitas. Dimensia: Jurnal Kajian Sosiologi, 15(1), 113–120. https://doi.org/10.21831/dimensia.v15i1.94834