Upaya Gugus Tugas Kota Layak Anak Dalam Pemenuhan Hak Perlindungan Khusus Pada Anak di Kota Bengkulu
DOI:
https://doi.org/10.21831/dimensia.v8i1.35565Keywords:
Gugus Tugas Kota Layak Anak, Hak Perlindungan Pada AnakAbstract
References
Abdullah, Nandiyah. Kekerasan Terhadap Anak "Bom Waktu"Masa Depan. Magistra, September 2010, No. 73 Th. XXII, hal 65-73.
Bungin, Burhan. 2003. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Grafindo Persada.
Corsi, Marco.The Child Friendly Cities Initiative In Italy. Environment & Urbanization, October 2002, Vol 14 No 2, pages 169-179.
Hidaayah, Nur.Tanggap Bencana, Solusi Penanggulangan Krisis Pada anak. Jurnal Ilmiah Kesehatan, Pebruari 2014,Vol 7, No12, hal 69-7.
Himawati, Ika Pasca.2013.Konstruksi Sosial Kampung Ramah Anak : (Studi Fenomenologi Atas Implementasi Program Kampung Ramah Anak Di Rw 11 Kampung Badran Yogyakarta). Tesis Master. Universitas Gadjah Mada: Yogyakarta.
Huda, Nurul. Kekerasan Terhadap Anak dan Masalah Sosial Yang Kronis. Pena Justisia, tahun 2008, Volume VII, No.14, hal 82-96.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Pusat Penelitian dan Pengembagan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional.2013. Laporan Akhir Pengkajian Hukum Lembaga Penempatan Anak Sementara. I Dewa Made Suartha.Jakarta.
Melati, Dwi Putri.Implementasi Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Januari Maret 2015, Volume 9 No. 1, hal 33-48.
Noviana, Ivo .Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya Child Sexual Abuse: Impact And Hendling. Sosio Informa, No.1, Januari - April, Tahun 2015, Vol. 01, Hal 13-28.
Organisasi Perburuhan Internasional.2009.Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan pekerja Anak. Program Internasional Penghapusan Pekerja Anak. International Programme on the Elimination of Child Labour (IPEC). Jakarta. diakses pada http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/@asia/@ro-bangkok/@ilo-jakarta/documents/publication/wcms_144313.pdf
Prasetyo, M. Irawan. Evaluasi Kebijakan Sidoarjo Kota Ramah Anak di Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, Januari 2013, Volume 1, Nomor 1, hal 149-156.
Purwoko, Tjutjup.Analisis faktor- faktor penyebab keberadaan anak jalanan di kota balikpapan. eJournal Sosiologi, 2013,1 (4): hal13-25/ ejournal.sosiologi.or.id.
Ratri, Dewi kartika.Implementasi Peraturan Walikota Nomor 36 tahun 2013 Tentang Kebijakan Kota Layak Anak. Jurnal Ilmu Pemerintahan UB, 10 September 2014, hal 1-13.
Redaksi Kompas.2017. Kota Layak Anak. Harian Kompas Rabu, 22 Maret 2017 Hal 12 kolom 1.Jakarta.
Riggio, Eliana. Child Friendly Cities: Good Governance In The Best Interests Of The Child. Environment&Urbanization, October 2002 , Vol 14 No 2, pages 45-58.
Rumtianing, Irma. Kota layak anak dalam perspektif perlindungan anak. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Februari 2014, th. 27, Nomor 1.
Soetodjo, Wagiati.2006.Hukum Pidana Anak. Bandung: PT. Refika Aditama.
Subiyakto, Rudy. Membangun Kota Layak Anak: Studi Kebijakan Publik di Era Otonomi Daerah. Jurnal SOSIO-RELIGIA, Februari 2012 , Vol. 10, No.1, hal 49-71.
Sugiyono.2009.Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung:Alfabeta.
Suharto, Edi. Kekerasan Terhadap Anak Respon Pekerjaan Sosial. KAWISTARA, 22 April 2015 , Vol 5 No. 1, Hal 1-98.
Sutopo. 2002.Metodologi Penelitian Kualitatif. Surakarta: UNS Press.
Wahyudhi, Dheny. Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative justice. Jurnal Ilmu Hukum, Tahun 2015. Hal 143-163.
Undang-Undang dan Peraturan
Republik Indonesia.2012.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153. Presiden Republik Indonesia.. Jakarta.
Republik Indonesia.2011. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak : Jakarta.
Republik Indonesia.2014.Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lembaran negara republik indonesia Tahun 2014 Nomor 297. Presiden Republik Indonesia. Jakarta
Internet
Erlinda.2014.KPAI : Upaya Peningkatan Anak dari Bahaya Kekerasan, Pelecehan dan Eksploitasi https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/12/SESI%20II%20- diakses pada Sabtu, 25 Maret 2017 Pukul 11.45 WIB.
Keputusan Gubernur No L.157 XXXV Tahun 2013 maka implementasi program KLA mulai diberlakukan di wilayah Provinsi Bengkulu diakses pada http://bidangptka-bpppa-provbengkulu.blogspot.co.id/p/kla.html yang diakses pada Sabtu, 25 Maret 2017 Pukul 12.16 WIB
Laporan UNICEF dengan judul "Anak-anak yang terabaikan, terlupakan, dan tak terjangkau"yang diakses melalui laman internet https://www.unicef.org/indonesia/id/SOWCR_2006_bi.pdf pada Sabtu, 25 Maret 2017 pukul 11.37 WIB
Peta Jalan (Roadmap) Menuju Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022. Diakses https://www.dol.gov/ilab/submissions/pdf/Indonesia20150129.pdf diakses pada pada Minggu, 26 Maret 2017 Pukul 22.02 WIB
https://m.tempo.co/read/news/2016/04/26/173765863/kpai-kekerasan-terhadap-anak-di-indonesia-masih-tinggi diakses pada 25 Maret 2017 Pukul 9.07 WIB.
http://harianrakyatbengkulu.com/ver3/2016/05/04/tiga-bulan-75-kasus-bengkulu-darurat-kekerasan-seksual/ diakses pada Selasa 21 Maret 2017 Pukul 22.46 WIB.
http://www.bengkulukota.go.id/berita-338_wawali--masalah-perempuan-dan-anak-jangan-diremehkan.html diakses pada Selasa 21 Maret 2017 Pukul 22.49 WIB.
http://bidangptka-bpppa-provbengkulu.blogspot.co.id/p/kla.html diakses pada pada Selasa 21 Maret 2017 Pukul 22.46 WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya tersebut secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari karya versi terbitan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya pada tahun jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih banyak (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka).
====================================================
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).