PRAKTIK POLITIK UANG PADA PILKADES DI DESA KEWANGUNAN KECAMATAN PETANAHAN KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2019
DOI:
https://doi.org/10.21831/dimensia.v11i2.59265Keywords:
politik uang, pilkades, penanggulangan politik uangAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk politik uang pada Pemilihan Kepala Desa Kewangunan tahun 2019 dan mengetahui upaya penanggulangan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kepala Desa pada saat itu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan analisis dokumen. Pengambilan sampel menggunakan teknik snowball sampling. Analisis data menggunakan teknik analisis data Miles dan Huberman. Validitas data menggunakan teknik triangulasi sumber dan bahan referensi. Hasil penelitian ini menemukan adanya empat bentuk politik uang pada pelaksanaan pilkades di Desa Kewangunan tahun 2019, yaitu 1) modus mempekerjakan warga, 2) sumbangan pembangunan, 3) perjudian, dan 4) serangan fajar. Panitia Pemilihan Kepala Desa Kewangunan tahun 2019 melakukan lima upaya penanggulangan politik uang menggunakan dua pendekatan. Pertama, pendekatan hukum meliputi 1) pembuatan tata tertib, 2) pemasangan spanduk, 3) sosialisasi, dan 4) koordinasi keamanan. Kedua, pendekatan agama berupa 1) koordinasi tokoh agama.References
Alifah, N. N., & Sari, M. M. (2020). Persepsi Pemilih Tentang Politik Uang dalam Pemilihan Kepala Desa di Desa Gadungsari. Kajian Moral dan Kewarganegaraan. 8 (2): 671-686.
Amanu, M. (2015). Politik Uang dalam Pemilihan Kepala Desa (Studi Kasus di Desa Jatirejo Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri). Jurnal Mahasiswa Sosiologi. 1 (2): 1-24.
Arif, A., Hidayat, I. N., & Akmal, H. (2021). Peran KPU Ponorogo dalam Penanggulangan Money Politik Pilkada Kabupaten Ponorogo. 15 (1): 143-160.
Asnawi. (2016). Penegakan Hukum Tindak Pidana Politik Uang Pemilihan Umum Legislatif pada Masa Kampanye di Kabupaten Serang. Jurnal Mimbar Justitia. 2 (2): 765-784.
Bakar, A. (2019). Politik Uang Dalam Pemilihan Kepala Desa (Studi Kasus Di Desa Payung Sekaki Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2018) . JOM FISIP, 6: 1-15.
Delmana, L. P., Zetra, A., & Koeswara, H. (2020). Problematika dan Strategi Penanganan Politik Uang Pemilu Serentak 2019 di Indonesia. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia. 1 (2): 1-20.
Halili. (2009). Praktik Politik Uang dalam Pemilihan Kepala Desa (Studi di Desa Pakandangan Barat Bluto Sumenep Madura). Jurnal Humaniora. 14 (2): 99-112.
Holish, A. M., Rohmat, & Syarifudin, I. (2018). Money Politic dalam Praktik Demokrasi Indonesia. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang. 4 (2): 228-237.
Irfan. (2017). Analisis Praktik Perjudian dalam Pilkades (Studi pada Lima Desa Dua Kecamatan di Kabupaten Bima). Jurnal Pendidikan IPS. 7 (2): 73-83.
Mubarak, H., & Fauzan, I. (2019). Sistem Pemilihan Kepala Desa dan Pengangkatan Lurah serta Pengaruhnya terhadap Pelayanan Publik : Studi Kasus Perbandingan di Kota Jambi dan Muaro Jambi. POLITEIA: Jurnal Ilmu Politik. 11 (2): 1-18.
Nugroho, H. (2012). Demokrasi dan Demokratisasi: Sebuah Kerangka Konseptual untuk Memahami Dinamika Sosial-Politik di Indonesia. Jurnal Pemikiran Sosiologi. 1 (1): 1-15.
Rozy, F., R, P. A., Febriansyah, R., F, F. A., R, A. I., & Fauzi, A. M. (2020). Praktik Politik Uang dalam Proses Pemilihan Kepala Desa Sumberingin Kidul Tahun 2019. Jurnal Socius. 7 (1): 37-44.
Satria, H. (2019). Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Antikorupsi Integritas. 5 (1): 1-14.
Wijaya, A. (2014). Demokrasi dalam Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia. Al-daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam. 4 (1): 136-158.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya tersebut secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari karya versi terbitan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya pada tahun jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih banyak (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka).
====================================================
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).