PELAYANAN PUBLIK PEMBENTUKAN POSBAKUM: MENCEGAH KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI DESA JAMBENENGGANG

Authors

March 10, 2026
March 12, 2026

Downloads

Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes, menunjukkan urgensi perbaikan pelayanan publik. Berdasarkan data DP3A 2024, terdapat 28 kasus KDRT, dan Desa Jambenenggang menjadi salah satu penyumbang tertinggi. Tingginya kerentanan perempuan dan anak serta belum tersedianya layanan hukum di tingkat desa mencerminkan lemahnya desain pelayanan publik. Penelitian ini menganalisis kebutuhan pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakum Desa) sebagai inovasi pelayanan publik dalam kerangka administrasi Publik. Menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus, data diperoleh melalui wawancara, observasi, FGD, dan analisis dokumen. Hasil penelitian mengungkap kesenjangan antara regulasi nasional dengan kapasitas kelembagaan desa. Rendahnya literasi hukum, ketiadaan Perdes dan SOP, serta norma sosial yang menganggap KDRT sebagai urusan privat menjadi hambatan utama. Pembentukan Posbakum Desa yang didasari Perdes dipandang strategis sebagai instrumen untuk menjamin kepastian layanan, kejelasan kewenangan, dan keberlanjutan perlindungan bagi korban. Inovasi ini diharapkan mampu mendekatkan akses keadilan dan memperkuat peran profesional desa dalam menangani isu domestik.