PERADILAN AGAMA SEBAGAI INSTITUSI PENEGAK HUKUM ISLAM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.21831/informasi.v1i1.7174Abstract
Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaankehakiman di Indonesia di samping tiga peradilan yang lain, yakni
Peradilan Negeri, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha
Negara. Keberadaan Peradilan Agama di Indonesia sudah dimulai
sejak Indonesia belum merdeka, yaitu sejak masa pemerintahan
kolonial Be/anda.
Dalam perjalanan sejarahnya, Peradilan Agama menempuh
proses yang cukup panjang hingga dimantapkannya kedudukan
Peradilan Agama oleh pemerintah Indonesia, yaitu dengan
dikeluarkannya Undang-undang Nomor7 Tahun 1989 ten tang
Peradilan Agama (UUP A). Dengan UUPA ini maka kedudukan
Peradilan Agama sama dan setingkat dengan tiga peradilan lainnya
dalam lingkup peradilan nasional. Peradilan Agama memiliki
wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara
perkara umat Islam. dalam bidang perkawinan, kewarisan, dan
perwakafan.
Dengan kedudukan dan wewenang Peradilan Agama seperti di
atas, Peradilan Agama dapat dikatakan sebagai salah satu institusi
penegak hukum di Indonesia khususnya dalam bidang hukum Islam.
Namun, harus diakui. bahwa jangkauan Peradilan Agama masih
sangat terbatas. Peradilan Agama baru menangani perkara-perkara
umat Islam dalam ketiga hukum keperdataan seperti di alas, be/um
menjangkau bidang hukum yang lain, seperti hukum pidana dan
hukum-hukum lainnya.
Downloads
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).