MEKANISME PENGAWASAN YANG SINERGIS IMPLEMENTASI STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DOI:
https://doi.org/10.21831/informasi.v1i1.6747Abstract
Pada konteks manajemen, kepuasan konsumen merupakan kunci keberhasilan bagiprovider jasa. Sekolah selaku lembaga pendidikan formal merupakan industri jasa
yang semestinya harus memberikan pelayanan yang memuaskan kepada kliennya
yaitu siswa dan elemen stake holder lainnya. Namun ironisnya masih banyak lembaga pendidikan yang belum secara optimal melakukannya. Pendidikan dasar dan
menengah tentunya juga dihadapkan pada masalah itu. Evaluasi kritis ten tang kualitas pelayanan akademik selama ini menunjukkan bahwa kinerjanya belum memuaskan. Hal itu tercermin dalam hasil survei UNOP tahun 2004 tentang human develop ment index, Indonesia hanya berada di peringkat 111 dari 177 negara di dunia yang disurvei.
Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan
dituangkan dalam Keputusan Mendiknas nomor 0971U/2002, tentang pengawasan
penyelenggaraan pendidikan, termasuk pemenuhan standar pelayanan minimal
(SPM). Pada tataran praktis justru yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana
mekanisme dan prosedur monitoring dan kontrol dilakukan, agar pelaksanaan SPM
di setiap lembaga pendidikan berjalan sebagaimana mestinya.
Model monitoring dan pengawasan yang intensif adalah bentuk kolaborasi
yang sinergis dan produktif antara inspektorat jenderal, Bawasda Provinsi, Bawasda
KabupatenlKota dan Pengawas Sekolah, dan masyarakat. Oi dalam pelaksanaan
pengawasan perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi melalui pembagian
kekuasaan dan kewenangan pengawasan yang diatur dalam Buku Pedoman
Pengawasan Standar Pelayanan Minimal. Pelaksanaan pemeriksaan kolaboratif
hendaknya dilandasi oleh prinsip-prinsip sebagai berikut: (1) prinsip manajemen
yaitu fungsi kontrol, (2) prinsip pengendalian yaitu memberikan bimbingan, (3) prinsip integritas yang dilandasi integritas pribadi dan profesional, (4) prinsip pemberdayaan atas kemampuan dan kinerja kelembagaan, dan (5) prinsip efektivitas dan efisiensi agar pengawasan hemat biaya, tenaga, dan waktu. Selain itu, pengawasan harus ditempuh secara prosedural, yaitu: (1) dilaksanakan secara berkala dan terpadu, (2) melakukan penilaian atas manfaat dan keberhasilan pelaksanaan program kegiatan, (3) memberikan informasi adanya kotupsi, kolusi dan nepotisme, dan penyampaian saran perbaikan, (4) dilakukan oleh pengawas yang memadai, dan (5) adanya semangat saling memberi dan menerima secara profesional, obyektif dan akuntabel yang bernuansa pemberdayaan.
Downloads
Published
2005-01-01
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).