Khilafah Islamiyah dalam perspektif sejarah
DOI:
https://doi.org/10.21831/informasi.v2i2.6385Abstract
Khilafah Islamiyah merupakan konsep pemerintahan yang pada akhir-akhir ini kembali mengemuka dan menjadi tuntutan sebagian umat Islam. Mengemukanya kembali tuntutan umat Islam atas pelaksanaan dan pengelenggaraan negara yang didasarkan pada syariah Islam tidak bisa dilepaskan dari kegagalan kalangan nasionalis sekuler. Tulisan ini bermaksud untuk menelusuri sejarah khilafah Islamiyah dalam pengertian konsep maupun praktiknya di dunia Islam. Dengan fokus pembacaan yang demikian, diharapkan akan dapat diketahui secara lebih jelas keberadaan dan posisi khilafah ini, baik dalam tingkat wacana maupun praktik sepanjang sejarahnya dan kemungkinannya di masa yang akan datang. Memperhatikan perkembangan politik yang terjadi di dunia Islam, sejak awal berdirinya sampai sekarang, tercatat adanya dua bentuk pemerintahan, yaitu menyerupai republik dan masih berbentuk kerajaan. Dalam perkembangannya yang awal, dunia Islam merupakan satu kesatuan politik yang utuh. Pemerintahannya tersentralisasi di satu pusat pemerintahan, sementara itu wilayahnya dibagi ke dalam wilayah-wilayah provinsial. Dalam perkembangan di dunia modern dewasa ini, sejumlah pemerintahan tetap mewarii tradisi lamanya dan sebagian yang lain mengikuti arus Barat sebagai negara nasional dalam bentuk republik. Negara-negara ini sekarang diwadahi oleh lembaga internasional yang bernama OKI (Organisasi Konferensi Islam).
Kata kunci: Khilafah, Islam, Politik.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).