Strategi Pembinaan Dalam Membangun Resiliensi Anak Berkonflik dengan Hukum Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo
DOI:
https://doi.org/10.21831/dimensia.v14i3.84352Keywords:
Anak Berkonflik dengan Hukum, Resiliensi, Strategi PembinaanAbstract
Jumlah anak yang berkonflik dengan hukum terus meningkat, dengan 1.639 anak menjadi tahanan pada tahun 2024 dan 140 anak menjalani pembinaan di LPKA Kelas I Kutoarjo pada Januari 2025. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pembinaan yang membangun resiliensi anak berkonflik dengan hukum (ABH), mengidentifikasi kendala, serta memahami proses adaptasi selama pembinaan. Menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus dan teori praktik sosial Pierre Bourdieu (habitus, modal, dan ranah), penelitian ini menemukan bahwa pembinaan di LPKA Kutoarjo dilakukan melalui tahapan maximum, medium, dan minimum security. Strategi pembinaan ini menjadi praktik sosial yang memperkuat ketahanan ABH melalui akses pada modal sosial, ekonomi, dan budaya. Pembinaan ini tidak hanya membentuk habitus baru yang sesuai norma, tetapi juga mendukung kesiapan ABH untuk reintegrasi ke masyarakat. Strategi ini berperan penting dalam membangun resiliensi yang berkelanjutan bagi ABH.
References
Undang-Undang RI. 2012. "UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak."
Permensos RI. 2018. "Permensos RI No 26 Tahun 2018 Tentang Rehabilitasi Dan Reintegrasi Bagi ABH."
Sugiyono. (2016). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Pendidikan: (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung: Alfabeta.
Permatahati, M. P., Dewi, S., Karyani, U., & Baiturohmah, E. (2019). The Self Concept of Children Who Are Facing To The Law. Empowerment of Human Resources Local Wisdom in A Psychological Perspective Towards Industrial Revolution, 4, 154-162.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Alfina Ananda Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya tersebut secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari karya versi terbitan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya pada tahun jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih banyak (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka).
====================================================
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).







