LINCAK, RASIL KARYA VERNACULAR MASYARAKAT PEDESAAN JAWA
DOI:
https://doi.org/10.21831/cp.v1i1.9213Abstract
Lincak, sebagai salah satu benda yang selalu ada dalam rumahpedesaan Jawa, khususnya di Yogyakarta, selain fungsional sebagai
perangkat rumah tangga, juga mengandung makna filosofis. Lincak
merupakan kursi panjang terbuat dari bambu, yang berfungsi sebagai
tempat duduk, santai dan tiduran. Bambu yang dirangkai dengan bilahan
bilahan berongga pada sandaran dan tempat duduk, sebagai fungsi sirkulasi
udara, mempunyai karakter yang memberikan rasa "dingin".
Rangkaian kontruksi dengan sisitem "knock down"" dan tersusun silangmenyilang,
mencerminkan suatu "keindahan". Pengatasan teknologi yang
.menyatu dengan perilaku alam, tercermin dari perhitungan pemotongan
bambu untuk lincak dilakukan pada saat "mangsa kesanga", atau saat
setelah musim hujan selesai. Dengan tanda-tanda saat hewan kecil "hama
bubuk", pemakan bambu'" pemakan bambu manghilang masuk kedalam
tanah. Dengan memperhatikan eara pengolahan bambu berdasarkan aturan
adat turun-temurun, "usia pakai" lincak dapat bertahan lebih dari 10
tahun. Secara proses produk, sistem teknologi, sistern struktur dan
dimensi lincak "standard", merupakan hasil karya yang turun-temurun,
perubahan hanya terjadi pada modifIkasi pada ornament, finishing dan
perkuatannya. Lincak dengan fungsi pemakaian untuk lingkungan
"modern" , sudah tidak lagi memperhatikan proses-proses berdasarkan
adat, hal yang menonjol yang masih perlu dipertahankan adalah struktur
"knock down" dan anyaman bambunya.
Downloads
Published
2016-05-12
How to Cite
Sugestiyadi, B. (2016). LINCAK, RASIL KARYA VERNACULAR MASYARAKAT PEDESAAN JAWA. Jurnal Cakrawala Pendidikan, 1(1). https://doi.org/10.21831/cp.v1i1.9213
Issue
Section
Articles
License
Jurnal Cakrawala Pendidikan, Jurnal Ilmiah Pendidikan, with ISSN: 0216-1370, is published by the Institute of Education Development and Quality Assurance (LPPMP UNY). Cakrawala Pendidikan has been recently has been re-accredited by Indonesian Ministry of Education and Culture decision Number 51/E/KPT/2017 which is valid for five years since enacted on 4 December 2017.