PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.21831/cp.v1i1.9203Abstract
Dewan Perwakilan Rakyat (Daerah) selama ini dianggap belumdapat menampilkan citra yang memuaskan sebagai wakil rakyat. Dalam
melaksanakan tugasnya, ada tiga fungsi utama yang diemban badan legis- .
latif ini yaitu fungsi representasi, fungsi legislasi dan fungsi kontrol.
Sorotan paling tajam adala4 ·lemahnya lembaga inidalam; melaksanakan
fungsi legislasinya (pembuat peraturan).
Banyak faktor yang dapat dikemukakan sehubllngan dengan
"lemahnya" lembaga legislatif dalam melaksanakan fungsi legislasinya,
mulai dari peraturan tata tertib yang tidak mendukung, kurang
informasi/data, tidak memiliki tenaga ahli, sarana danprasarana yang
kurang memadai sampai dengan mekanisme rekruitmen anggota dewan.
Bagi lembaga legislatif daerah (DPRD), ken'dala utama yang
dihadapi berpangkal dari UU No.5 tahun 1974 yang ·tidak memberikan
bobot kekuasaan yang memadai kepada DPRD. Kedud~kan DPRD yang
tidak semata-mata sebagai wakil rakyat tetapi juga,sebagai unsur
Pemerintah Daerah bersama-sama Kepala Daerah, meQyebabkan DPRD
harus "membina" posisinya dengan pihak eksekutif. Diberlakukannya
peran ganda dalam diri Kepala Daerah yang juga Keapala Wilayah,
membuat DPRD kurang leluasa memainkan perannya sebagai legislator
dalam merumuskan peraturan daerah. Selain itu, kualiui~ anggota DPR
yang belum memadai, menyulitkannya dalam proses "tawar-menawar" :,
dengan kondisi bargaining power yang lebih besar pada'pihak eksekutif
Downloads
Published
2016-05-11
How to Cite
Satlita, L. (2016). PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. Jurnal Cakrawala Pendidikan, 1(1). https://doi.org/10.21831/cp.v1i1.9203
Issue
Section
Articles
License
Jurnal Cakrawala Pendidikan, Jurnal Ilmiah Pendidikan, with ISSN: 0216-1370, is published by the Institute of Education Development and Quality Assurance (LPPMP UNY). Cakrawala Pendidikan has been recently has been re-accredited by Indonesian Ministry of Education and Culture decision Number 51/E/KPT/2017 which is valid for five years since enacted on 4 December 2017.