DINAMIKA PENERAPAN MODEL-MODEL PEMBANGUNAN DAN SISTEM ADMINISTRASI PENDUKUNGNYA
Downloads
beberapa dekade terakhir ini aktif mclaksanakan pembangunan.
Pembangunan yang dilakukan di beberapa negara tersebut dapat
berbeda satu dengan Iainnya. Hal tersebut tentunya sangat tcrgantung
pada model pembangunan yang dianut oleh masing-masing ncgara.
Dinamika pergeseran model-model pembangunan yang diterapkan
dalam suatu negara pendukungnya. Ketepatan penerapan
<"sistem administrasi sangat membantu dalam pencapaian tujuan
pembangunan yang berdasarkan iuatu model tertcntu.
Berdasarkan pendekatan tcorctik ini, digunakan uotuk mengevaluasi
implcmentasi pcmbangunan di Indonesia. Hasil telaah tcrhadap
kasus program Iopres Dati II, menuojukkan berdasarkan pendekatan
tujuan yang ingin dicapai, model yang iogin diterapkan Indonesia
adalah model pembangunan basic needs (model II), sistem
administrasi model II yang diperlukan adalah sistem administrasi
yang lebih menekankan pada peningkatan "pelayanan publik" dan
partisipasi daerah dalam penyusunan dan implementasi rencana.
Implemc'ntasi program menunjukkan sistem administrasi yang diterapkan
masih bcrpijak pada sistem administrasi model I. Hal tcrsebut
terlihat dari struktur, proses pclaksanaan dan"pengelolaannya
yang masih bersifat sentralistis. birokratis dan pcnuh regulasi.
Peningkatan kemampuan sistcm administrasi untuk melaksanakan
fungsi rcgulalif dan pcnyelenggaraan model pembangunan ini.
membutuhkan usaha ke arah pembentukan kebijakan dcregulasi,
debirokratisasi. desentralisasi dan privatisasi.
Winarni, F. (2016). DINAMIKA PENERAPAN MODEL-MODEL PEMBANGUNAN DAN SISTEM ADMINISTRASI PENDUKUNGNYA. Jurnal Cakrawala Pendidikan, 2(2). https://doi.org/10.21831/cp.v2i2.9181
Jurnal Cakrawala Pendidikan, Jurnal Ilmiah Pendidikan, with ISSN: 0216-1370, is published by the Institute of Education Development and Quality Assurance (LPPMP UNY). Cakrawala Pendidikan has been recently has been re-accredited by Indonesian Ministry of Education and Culture decision Number 51/E/KPT/2017 which is valid for five years since enacted on 4 December 2017.