DUALIsMI!' EKONOMI-SQSIAL .MASYARAKATlMN KESENJANGAN DALAM MEMPEROLEH PENDIDIKAN
DOI:
https://doi.org/10.21831/cp.v1i1.9160Abstract
Kemajuan pembangunan selama Orde Baru sekarang initelah bisa dilihat hasilnya. Salah satu indikator paling menonjol
adalah tingginya tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia
di atas rat?-rata negara tlmumnya di dunia, yaitu·" 7%
pertahun. Te'tapi hal ini kurang diimbangi dengan tingkat- pemerataan
....yang memadai. Akibatnya adalah timbulnya kondisi
ekonomi .dan s05ia1 masyarakat yang dualistis atau dik~na}.
dengan Hdualisme ekonomi-sosial masyarakat ll "¢ Yaitu, munculnya
IIkelompok eHtll secara ekonomi dan sosial di satu sisi,
serta lIkelompok marginalII di sisi yang lain.
Kendisi demikian pada kenyataannya menjadi prakondisi
dan berkedudukan sebagai setting pendidikan yang
s.angat berperan dalam menciptakan kesenjangan dalam O1em-·
peroleh pendidikan. Sebagian kelompok masyarakat memperoleh
kesempatan lebih besar dalam mengikuti pendidikan
(Perguruan TinggO, sedang ltelompok masyarakat lainnya
kurang memperolehnya. Sehingga secara logis, ada pengaruh
an tara kondisi ekonomi-sosial masyarakat yang dualistis
terhadap munculnya kesenjangan dalam memperoleh
pendidikan.
Oleh karenanya, upay-l-upaya untuk mengatasi hal itu
telah ditempuh oleh' pemerintah melalui Menter! Pendidikan
dan Kebudayaan RI. De,ngan cara di samping memberikan
peJuang yang sarna kepada semua warga negara untuk mengikuti
pendidikan di Perguruan Tinggi. juga: . diberikan per1indungan
bagi mereka yang secara ekonomi-scsial kurang beruntung
(disadvantaged).
Downloads
Published
2016-05-11
How to Cite
Rohman, A. (2016). DUALIsMI!’ EKONOMI-SQSIAL .MASYARAKATlMN KESENJANGAN DALAM MEMPEROLEH PENDIDIKAN. Jurnal Cakrawala Pendidikan, 1(1). https://doi.org/10.21831/cp.v1i1.9160
Issue
Section
Articles
License
Jurnal Cakrawala Pendidikan, Jurnal Ilmiah Pendidikan, with ISSN: 0216-1370, is published by the Institute of Education Development and Quality Assurance (LPPMP UNY). Cakrawala Pendidikan has been recently has been re-accredited by Indonesian Ministry of Education and Culture decision Number 51/E/KPT/2017 which is valid for five years since enacted on 4 December 2017.