PENDIDIKAN BAHASA DALAM KONTEKS PENDIDIKAN NASIONAL
Downloads
rumusan lujuan pendidikan nasional. Dunia pendidikan bahasa yang terentang dari
pendidikan prasekolah sampai pendidikan tinggi, mencakup pendidikan bahasa daerah,
nasional dan internasianal, mempakan lembaga yang ikut benanggungjawab
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Anikel ini membahas tentang seberapa jauh
pendidikan bahasa mampu berperandalam pencapaian lujuan pendidikan nasional.
Pembahasan tentang peranan pendidikan bahasa dalam konteb pendidibn
nasional dimulai dengan pembahasan tentang apa, bagaimana, dnn untuk apa bahasa,
dilanjutkan dengan identitihi tentang.belajar bahasa. Pembahasan tentang belajar
bahasa merupakan dasar dalam pembahasan tentang bagaimana sebaiknya pendidikan
bahasa direncanabn, dilaksanakan, dikembangbn untuk pencapai berbagai macam
brakteristik hasil belajar bahasa yang mewujudkan suniber daya manusia yang
berkualitas, sesuai dengan citacita pendidikan nasional.
Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa tugas gum sebagai perencana.
pelaksana, dan pengembang pendidikan bahasa adalah membuat stidikan anIi li,
dan lemujud dalam peran-peran designer, drwbpcr, jocililnlw, manager, rvoluolor,
nrmclrcr, dan dimmirma.
Pendidikan bahasa dapat berperan sena dalam pencapaian tujuan pendidikan
nasional, apabila proses link and molch antara tujuan dengan berbagai macam peran
guru dapat d i l a h n a b n dengan baik, apabila dimulai dengan pendidikan bahasa y?ng
bersifal kognilif- ilmiah dan diarahkan lie pendidikan melalui bahasa yang benitat
efektil-krealit Pendidibn bahasa terdiri atas dua sisi yang saling melengkapi, yaitu
longrurgr nltlcolion, dan nlumlion ll~mughb nguoge,
G. Suharto, G. S. (2016). PENDIDIKAN BAHASA DALAM KONTEKS PENDIDIKAN NASIONAL. Jurnal Cakrawala Pendidikan, 3(3). https://doi.org/10.21831/cp.v3i3.9107
Jurnal Cakrawala Pendidikan, Jurnal Ilmiah Pendidikan, with ISSN: 0216-1370, is published by the Institute of Education Development and Quality Assurance (LPPMP UNY). Cakrawala Pendidikan has been recently has been re-accredited by Indonesian Ministry of Education and Culture decision Number 51/E/KPT/2017 which is valid for five years since enacted on 4 December 2017.