UPAYA PENGEMBANGAN BAHASA INDONESIA SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI ILMIAH
Downloads
Sebagaimana kita ketahui, perkembangan ilmu dan teknologi dewasa ini sangat pesat. Oleh sebab itu, hal tersebut harus dibarengi pengembangan pola berpikir dan sarana yang dipergunakannya.Bahasa merupakan salah satu sarana utama untuk berpikir dan juga untuk mengkomunikasikan ide secara ilmiah. Untuk di Indonesia, salah satu sarana tersebut adalah bahasa Indonesia. Dengan demikian, upaya pengembangan bahasa Indonesia, perlu sekali.
Dalam upaya pengembangan bahasa Indonesia sebagai sarana komunikasi ilmiah, ada dua masalah utama yang harus digarap, yaitu (l) masalah kosa kata (termasuk istilah) dan (2) masalah kaidah bahasa (termasuk tata bentukan, kalimat, dan paragraf). Pengembangan kosa kata/istilah 'bahasa Indonesia dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain (l) dengan pembentukan atau penciptaan kata atau istilah, (2) dengan penerjemahan, dan (3) dengan pemungutan. Untuk penerjemahan dan pemungutan, keselarasan, dengan kaidah bahasa Indonesia harus diperhatikan.
Dalam pengembangan kaidah, ada dna hal yang harus digarap yaitu (1) masalah tata bentukan kata dan (2) masalah tata kalimat dan paragraf. Pengembangan kaidah tata bentukan harus memperhatikan fungsi dan makna setiap afiks yang dipergunakan, cara pembantukan kata, dan bentuk, dasar yang ada. Sedangkan, pengembangan tata kalimat harus diarahkan pada bangun kalimat efektif dan pengembangan paragraf harus berlandaskan logika dan penalaran berpikir ilmiah. Di samping itu, ketaatan dan kedisiplinan pemakaian bahasa Indonesia yang baik dan benar sangat diperlukan karena adakalanya pemakai bahasa Indonesia itu telah mengerti kaidah yang benar, tetapi enggan menggunakannya.
Jurnal Cakrawala Pendidikan, Jurnal Ilmiah Pendidikan, with ISSN: 0216-1370, is published by the Institute of Education Development and Quality Assurance (LPPMP UNY). Cakrawala Pendidikan has been recently has been re-accredited by Indonesian Ministry of Education and Culture decision Number 230/E/KPT/2022 which is valid for five years since enacted on 30 December 2022.