MODEL REVITALISASI SEKOLAH TERDAMPAK ERUPSI MERAPI MELALUI PEMBUATAN PERANGKAT PEMBELAJARAN INOVATIF BERBAHAN DASAR LIMBAH ANORGANIK
DOI:
https://doi.org/10.21831/cp.v2i2.2167Abstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi lokal baik sumber daya manusia maupun material sisa bencana untuk merevitalisasi sekolah terdampak bencana Merapi. Metode penelitian yang digunakan adalah Research and Development menggunakan lima fase perancangan pengajaran model spiral diadaptasi dari "˜five phases of instructional design' dari Cennamo dan Kalk (2005:6). Kelima fase tersebut adalah: definisi, desain, peragaan, pengembangan, dan penyajian. Proses dimulai dari definisi menuju kearah fase desain, peragaan, pengembangan, dan penyajian secara spiral melibatkan calon pengguna, ahli materi, anggota tim instruktur, dan pebelajar. Hasil penelitian menunjukkan: (1) terjadi peningkatan keterampilan masyarakat dalam memanfaatkan limbah anorganik untuk membuat perangkat pembelajaran sains realistik, ditandai kemampuan menerjemahkan desain; (2) Respon guru dan siswa sangat baik (kategori rata-rata 4,3 dari skala 5) terhadap perangkat pembelajaran; dan (3) revitalisasi sekolah ditunjukkan dengan tersedianya perangkat pembelajaran sains yang dihasilkan masayarakat sehingga terjalin kemitraan yang kolaboratif. Kata Kunci: Perangkat pembelajaran inovatif, model revitalisasi sekolah, limbah anorganikDownloads
Published
2014-08-17
How to Cite
Widodo, E., Widowati, A., & ., S. (2014). MODEL REVITALISASI SEKOLAH TERDAMPAK ERUPSI MERAPI MELALUI PEMBUATAN PERANGKAT PEMBELAJARAN INOVATIF BERBAHAN DASAR LIMBAH ANORGANIK. Jurnal Cakrawala Pendidikan, 33(2). https://doi.org/10.21831/cp.v2i2.2167
Issue
Section
Articles
License
Jurnal Cakrawala Pendidikan, Jurnal Ilmiah Pendidikan, with ISSN: 0216-1370, is published by the Institute of Education Development and Quality Assurance (LPPMP UNY). Cakrawala Pendidikan has been recently has been re-accredited by Indonesian Ministry of Education and Culture decision Number 51/E/KPT/2017 which is valid for five years since enacted on 4 December 2017.