PENGEMBANGAN MODEL MODIFIKASI PERILAKU TERINTEGRASI PROGRAM PEMBELAJARAN UNTUK ANAK DENGAN MASALAH PERILAKU
DOI:
https://doi.org/10.21831/cp.v2i2.2147Abstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan perilaku yang banyak ditemukan di SLB E, mengetahui kebutuhan guru terkait penanganan permasalahan perilaku, dan mengembangkan model modifikasi perilaku terintegrasi pembelajaran untuk anak gangguan perilaku. Penelitian menggunakan pendekatan research and development dengan subjek penelitian siswa dan guru SLB-E Bina Putera Surakarta. Hasil penelitian menunjukkan seperti berikut. (1) Perilaku bermasalah yang banyak ditemukan adalah bermasalah internal dan eksternal dengan latar belakang menghindar (escape) pembelajaran. (2) Kebutuhan guru dalam penanganan permasalahan perilaku berupa pengetahuan dan keterampilan asesmen perilaku dalam pembelajaran, merancang Program Pembelajaran Individual (PPI) sesuai dengan karakteristik individual siswa dengan memasukkan unsur pengelolaan perilaku bermasalah dalam skenario pembelajaran, dan teknik-teknik modifikasi perilaku yang integratif dengan pembelajaran. (3) Model modifikasi perilaku terintegrasi pembelajaran dimulai menemukan latar belakang perilaku bermasalah, modifikasi perilaku diawali dengan asesmen mendalam mengenai antecedent dan consequence dari perilaku, dan menerapkan perbaikan perilaku sesuai jenis dan latar belakang perilaku bermasalah. Kata Kunci : masalah perilaku, model modifikasi terintegrasiDownloads
Published
2014-08-11
How to Cite
Purwanta, E. (2014). PENGEMBANGAN MODEL MODIFIKASI PERILAKU TERINTEGRASI PROGRAM PEMBELAJARAN UNTUK ANAK DENGAN MASALAH PERILAKU. Jurnal Cakrawala Pendidikan, 33(2). https://doi.org/10.21831/cp.v2i2.2147
Issue
Section
Articles
License
Jurnal Cakrawala Pendidikan, Jurnal Ilmiah Pendidikan, with ISSN: 0216-1370, is published by the Institute of Education Development and Quality Assurance (LPPMP UNY). Cakrawala Pendidikan has been recently has been re-accredited by Indonesian Ministry of Education and Culture decision Number 51/E/KPT/2017 which is valid for five years since enacted on 4 December 2017.