The Education of the National Character of Pancasila in Secondary School Based on Pesantren
Keywords: character education, Pancasila, pesantren
PENDIDIKAN KARAKTER KEBANGSAAN PANCASILA DI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA BERBASIS PESANTREN
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan (1) pendidikan karakter kebangsaan Pancasila yang dikembangkan di sekolah menengah pertama berbasis pesantren; (2) strategi yang dilakukan guru dalam mengembangkan pendidikan karakter kebangsaan Pancasila; dan (3) kendala yang dihadapi guru dalam pengembangan pendidikan karakter kebangsaan Pancasila. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif.Subjek penelitian adalah kepala sekolah dan guru Pendidikan Kewarganegaraan di beberapa sekolah menengah pertama berbasis pesantren di Daerah Istimewa Yogyakarta.Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi.Teknik analisis data menggunakan analisis induktif. Hasil penelitian menunjukkan (1) pendidikan karakter kebangsaan Pancasila di sekolah dikembangkan melalui kebijakan yang dibuat kepala sekolah dan program pembelajaran yang dikembangkan guru; (2) strategi yang dilakukan guru dalam pengembangan karakter kebangsaan Pancasila melalui integrasi dalam program intra dan ekstrakurikuler; dan (3) kendala yang dihadapi guru dalam pengembangan pendidikan karakter kebangsaan yaitu belum semua guru mampu mengintegrasikan nilai-nilai keislaman yang dikembangkan di pesantren dengan nilai-nilai Pancasila dalam pembelajaran.
Kata Kunci: pendidikan karakter, kebangsaan, Pancasila, pesantren
Murdiono, M.Pd., M., Miftahuddin, M., & Kuncorowati, P. W. (2017). The Education of the National Character of Pancasila in Secondary School Based on Pesantren. Jurnal Cakrawala Pendidikan, 36(3). https://doi.org/10.21831/cp.v36i3.15399
Jurnal Cakrawala Pendidikan, Jurnal Ilmiah Pendidikan, with ISSN: 0216-1370, is published by the Institute of Education Development and Quality Assurance (LPPMP UNY). Cakrawala Pendidikan has been recently has been re-accredited by Indonesian Ministry of Education and Culture decision Number 51/E/KPT/2017 which is valid for five years since enacted on 4 December 2017.