KINERJA GURU MADRASAH DAN GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PASCA SERTIFIKASI DI SUMATERA SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.21831/cp.v5i1.1263Abstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan mengetahui kinerja guru setelah memperoleh tunjangan profesional. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-komparatif. Sampel adalah guru-guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam di Palembang dan Banyuasin. Data dikumpulkan dengan menggunakan kuesioner, wawancara, dan dokumen, dan kemudian dianalisis secara kuantitatif dan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan dalam kinerja guru setelah menerima tunjangan professional (1) dalam aspek rencana pembelajaran, pelaksanaan, dan asesmen; (2) antara mereka yang tinggal di daerah pedesaan dan di daerah perkotaan; dan (3) antara mereka yang lulus melalui portofolio dan melalui PLPG.Kata Kunci: kinerja guru, program sertifikasi guru
ISLAMIC SCHOOL AND ISLAM RELIGION TEACHERS' PERFORMANCE AFTER THE CERTIFICATION PROGRAM IN SOUTH SUMATERA
Abstract: This research aimed at figuring out the teachers' performance after they received their professional benefit. This research applied the descriptive-comparative method. The sample was Islamic school and Islam Religion teachers in Palembang and Banyuasin. The data were collected using questionnaires, interview, and documentation, and then analyzed quantitatively and qualitatively. The findings showed that there was no difference in the teachers' performance after they received their professsional benefit (1) in the aspects of lesson planning, implementation, and assessment; (2) between those living in urban and rural areas; and (3) between those who pass the certification program through portfolio and professional training.
Keywords: teacher's performance, teacher certification program
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Jurnal Cakrawala Pendidikan, Jurnal Ilmiah Pendidikan, with ISSN: 0216-1370, is published by the Institute of Education Development and Quality Assurance (LPPMP UNY). Cakrawala Pendidikan has been recently has been re-accredited by Indonesian Ministry of Education and Culture decision Number 51/E/KPT/2017 which is valid for five years since enacted on 4 December 2017.