PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PERKOSAAN DITINJAU DARI ASPEK KEBIJAKAN LEGISLATIF
DOI:
https://doi.org/10.21831/informasi.v1i1.6744Abstract
Oewasa ini kasus perkosaan semakin meningkat sebagaimana yang diberitakan di berbagai mass media, baik cetak maupun elektronik. Sebagai korban perkosaan tentu saja perempuan, baik anak-anak maupun orang dewasa. Pelaku kejlahatan perkosaan tersebut adalah anak-anak dan orang dewasa, baik yang dikenalnya maupun belum dikenal. Akibatnya, korban perkosaan akan menderita secara fisik (rusaknya alat seksual) dan psikis (trauma kengerian dan ketakutan) yang akan berpengaruh terhadap masa depannya. Oi samping itu, timbul rasa berdosa kepada Tuhan, tneskipun terjadinya perkosaan di luar kemauan dan kekuasaannya.Oalam kenyataan peradilan terhadap pelaku kejahatan perkosaan seringkali
dirasakan pula sebagai peradilan terhadap korban. Oi samping itu, kebijakan legeslatif di bidang hukum pidana lebih berorientasi pada pelaku kejahatan dengan ancaman pidana, sedangkan perlindungan bagi korban kurang diperhatikan. Hukum pidana positif memeberikan perlindungan pada korban perkosaan lebih menekankan pada perlindungan yang bersifat "ebstrek" dan secara "tidak lengsung", belum memberikan pedoman dan panduan pada hakim dalam penerapan "penggabungan perkara tuntutan ganti ketugien". Pemberian ganti kerugian pada korban perkosaan, yakni pemberian ganti kerugian sebagai "syarat khusus" dalam pidana bersyarat, berupa kewajiban bagi pelaku (terpidana) untuk mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana dalam waktu tertentu. Oilihat dari pespektif korben, kebijakan legeslatif tersebut kurang adil dan diskriminasi, serta kurang mewujudkan fungsi hukum pidana, yakni tidak saja mengayomi pelaku tetapi juga mengayomi publik dan korban. Oleh karena itu untuk memberi ganti kerugian (restitusi dan kompensasi) pada korban kejahatan dari Resolusi PBB, perlu kiranya pembuat kebijakan legeslatif di bidang hukum pidana mempertimbangkannya untuk diajadikan landasan maupun ketentuan yang dapat melindungi korban kejahatan khususnya korban perkosaan, tentu saja disesuaiakan dengan situasai dan kondisi serta perasaan hukum dan keadilan masyarakat Indonesia.
Downloads
Published
2005-01-10
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).