PEMBERDAYAAN HAK PASIEN SEBAGAI PENCEGAH KEJAHATAN MALAPRAKTEK
DOI:
https://doi.org/10.21831/informasi.v1i1.6740Abstract
Wacana mengenai maraknya "korbsn-korben" tindakan medik bermunculan di media massa. Kegerahan mulai merebak di masyarakat, yang ditandai dengan keluhan
di media massa, aduan ke Mahkamah Kode Etik Kedokteran Ikatan Ookter Indonesia
(MKEK 101) yang tidak selalu direspon positii, atau upaya penyelesaian ke pengadilan.
Namun yang apatis, dan ini jauh lebih banyak adalah memilih diam dan tidak
memperpanjang masalah. Perlindungan terhadap pasien dari sisi hukum dan etika
masih sangat lemah. Sejauh ini hukum kedokteran belum berpihak kepada
masyarakat. Oi samping itu 101 sebagai penjaga etika dan moral profesi kedokteran
terkesan tidak peka atas pelanggaran para anggotanya. jadi, menilik urgensinya serta
untuk pembelajaran publik, melakukan action dengan menyelesaikannya secara
hukum kadang-kadang memang perlu. Tujuannya bukan untuk menyerang, tetapi
untuk peringatan agar dokter lebih berhati-hati. Tentu warga masyarakat perlu
menyiapkan "peluru", supaya perjuangannya tidak sia-sia. Paham dan mencermati
apa yang menjadi hak pasien merupakan langkah awalnya, kemudian
memberdayakannya secara arif dan proporsional merupakan langkah selanjutnya.
Sambil menunggu efektifnya undang-undang ten tang praktek kedokteran, "payung"
perlindungan diri harus disiapkan supaya tidak lebih ban yak lagi korban melayang
untuk sesuatu yang masih bisa dihindari.
Downloads
Published
2005-01-04
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).