Cancel culture pelaku pelecehan seksual di media sosial
DOI:
https://doi.org/10.21831/dimensia.v13i1.60990Keywords:
Pelecehan seksual, Cancel culture, Gerakan sosial, Media sosial, PatriarkhiAbstract
Penelitian mengivestigasi cancel culture pelaku pelecehan seksual di media sosial sebagai salah satu respon terhadap penanganan kasus pelecehan seksual di Indonesia yang belum maksimal. Dengan keterbatasan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang perilaku jahat dan juga tentang cancel culture, sehingga masih pro-kontra marak dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan cancel culture dimaknai sebagai bentuk boikot dan pemberhentian karir seseorang karena dianggap melanggar nilai dan norma masyarakat dan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terkait isu pelecehan seksual. Namun terdapat relasi kuasa oleh pelaku pelecehan seksual yang memiliki status sosial tinggi sehingga mempengaruhi dampak maupun keberhasilan dari cancel culture itu sendiri. Gerakan cancel culture belum sepenuhnya efektif diberlakukan untuk melawan pelecehan seksual karena khalayak tidak sepenuhnya memahami cancel culture dan masih kuatnya budaya patriakhi dalam masyarakat Indonesia.
Research investigates the cancel culture of sexual harassment perpetrators on social media as a response to the inadequate handling of sexual harassment cases in Indonesia. With limited public understanding and knowledge about evil behavior and also about cancel culture, pros and cons are still widespread in society. The research results show that cancel culture is interpreted as a form of boycott and termination of a person's career because it is deemed to violate societal values and norms and increases awareness and vigilance regarding the issue of sexual harassment. However, there are power relations between perpetrators of sexual harassment who have high social status, which influences the impact and success of cancel culture itself. The cancel culture movement has not been fully effective in fighting sexual harassment because the public does not fully understand cancel culture and the strong patriarchal culture in Indonesian society.
References
Elinda, R. (2021). Gerakan #MeToo Sebagai Perlawanan Kekerasan Seksual yang Dialami Perempuan di Indonesia. Al-Wardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama. 15(1): 17:30
Elvin,F. (2021). Cancel Culture: Sebuah Kekacauan di Masa Kini. Kumparan.com. 31 Mei 2021.https://kumparan.com/shyalvin23/cancel-culture-sebuah-kekacauan-di-masa-kini-1vqoV6PLsQF
Google Trends. (2021). https://trends.google.com/trends/explore?date=2019-01-01%202021-12-31&geo=ID&q=cancel%20culture
Harmaningsih, D., Yunarti, S., & Wijayanti, W. (2021). Anonimitas Netizen di Media Sosial. IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(3), 76-85.
Kapriani, D. R., & Lubis, D. P. (2014). Efektifitas Media Sosial untuk Gerakan Sosial Pelestarian Lingkungan. Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, 2(3), 160-170.
Nisa, Y. E. J., & Nurhadi, N. (2022). Cancel Culture Kasus Kekerasan Seksual Di Kalangan Followers Autobase Twitter @Areajulid. Journal Civics & Social Studies, 6(1), 44-50.
Nofrima, S. & Qodir, Z.(2021). Gerakan Sosial Baru Indonesia: Studi Gerakan Gejayan Memanggil 2019. Jurnal Sosiologi Reflektif. 16(1): 185-210
Nurazizah, R.S. (2017). Analisis Resepsi pada Channel Game Reza Oktovian. Skripsi S1. Tidak diterbitkan. Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi
Pramana, B. A. (2020). Hate speech dan Cancel Culture di Indonesia Apakah Sama?. 12 September 2020. https://legistra.id/berita/hate-speech-dan-cancel-culture-di-indonesia-apakah-sama
Putra, H.T, dkk (2021). Pengaruh Prasangka Masyarakat Terhadap Objektivitas Kasus Pelecehan Seksual dan HAM. Jurnal Sosioteknologi. 19 (1): 1-11
Rasunnah, A.N.M. (2021). Cancel culture sebagai Pengendalian Sosial terhadap InfluencerPenyebar Berita Hoax Mengenai Pandemi Covid-19. Skripsi S1Tidak diterbitkan. Universitas Airlangga.
Saint-Louis, H. (2021). Understanding cancel culture: Normative and unequal sanctioning. Firstmonday, 26(7).
Sam, N. S. M., Naser, N. L. N. M., & Hassan, A. M. (2022). Budaya Pembatalan serta Kesannya terhadap Sosial dan Psikologi. Bil 4 Jilid 1 2022, 4, 35.
Sari, D.K. & Siahainnenia, R.R. (2015). Gerakan Sosial Baru di Ruang Publik Virtual pada Kasus Satinah. Jurnal Ilmu Komunikasi. 12(1): 105-118
Sholikhah, A. (2020). Relasi Dan Resistensi Kuasa Dalam Novel Orang-Orang Oetimu Karya Felix K. Nesi: Kajian Kekuasaan Michel Foucault. Jurnal Bapala Fbs Unesa, 7.
Sing, R. (2010). Gerakan Sosial Baru, terj: Eko P. Darmawan. Yogyakarta: Resist Book.
Tan, S. & Aladdin, Y.A. (2018). Analisis Resepsi Pembaca Tribunnews.com dari zkiKalangan Mahasiswa/I Universitas Indonesia terhadap Insiden "Kartu Kuning: Ketua BEM UI. Jurnal Semiotika12(1): 62-72.
Velasco, J. C. (2020). You are cancelled: Virtual collective consciousness and the emergence of cancel culture as ideological purging. Rupkatha Journal on Interdisciplinary Studies in Humanities, 12(5), 48-68.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya tersebut secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari karya versi terbitan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya pada tahun jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih banyak (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka).
====================================================
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).