PENDEKATAN PRAGMATIK DALAM PENGAJARAN APRESIASI CERPEN JAWA
Downloads
teoretis. Pengajaran semacam ini diduga kurang mengakrab,
kan siswa terhadap karya sastra. Bahkan suatu saat siswa
akan terbebani· ole~ hapalan yang bersifat informatif. Maka
pengajaran cerpen Jawa yang masih bersifat :teoretis perlu
pembenahan, yakni ke arab' pengajaran yang bersifat apresiatif.
Pengajaran yang bersifat apresiatif juga pedu diarahkan
agar siswa menyerap fungsi cerpen. Oleh karena itu,
. pengajaran yang bersifat apresiatif perlu menerapkan
.pendekatan pragmatik.
Pendekatan pragmatik dalam pengajaran cerpen Jawa
adalah sajia'rt yang meriekankan fungsi cerpen bagi anak didik.
Di antara lungsi cerpen tersebut adalah memberikan ajaran, .
kenikmatan, kesenangan, hiburan, 'dan manfaat dalam
kehidupannya. lfungsi tersebut dapat diltetahui melalui kesan,
tanggapan, dan penerimaan anak ,didik terhadap pesan karya
itli. Dengan demikian, melalui pendekatan pragmatik. anak ;.:
didik dapat memperoleh manfaat cerpen sebagai konsumsi
batin, renungan jiwa, dan cermin dalam kehidupannya.
Pendekatan pragmaUk dalam pengajaran cerpen' Jawa
dcipat berhasil jika tujuan.metode, pemilihan. bahan, penyajian,
dan evaluasi terarah pada sajian yang bersilat apresiatifpragmatis.
Tujuan diarahkan pada apresiasi dan fungsi cerpen..
Metode hendaknya bervariasi dan mengaktifkan siswa.
Pemiliban bahan cerpen hendaknya memperhatikan karya
y~mg berni1ai sastra. Peny~ji'an harus mengikuti tahap-tahap
tertentu. Demikian juga 'evaluasi harus selalu memperhatikan
:aspek fungsi cerpen."¢
Suwardi, S. (2016). PENDEKATAN PRAGMATIK DALAM PENGAJARAN APRESIASI CERPEN JAWA. Jurnal Cakrawala Pendidikan, 3(3). https://doi.org/10.21831/cp.v3i3.9134
Jurnal Cakrawala Pendidikan, Jurnal Ilmiah Pendidikan, with ISSN: 0216-1370, is published by the Institute of Education Development and Quality Assurance (LPPMP UNY). Cakrawala Pendidikan has been recently has been re-accredited by Indonesian Ministry of Education and Culture decision Number 51/E/KPT/2017 which is valid for five years since enacted on 4 December 2017.