PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM TESISMAHASlSWAIKIP YOGYAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.21831/cp.v1i1.7424Abstract
Pengajaran bahasa Indonesia diarahkan pada ·tercapainya keterampilan
berbahasa Indonesia, penguasaan pengetahuan yangbaik
mengenai bahasa· Indonesia, .dan pemilikan sikap positif terhadap
bahasa Indonesia termasuk ·sastranya (Halim. 1975: 9). Di samping
itu, pengajaran bahasa Indonesia dipandang sebagai sarana, antara
lain untuk membakukan ragam-ragam bahasa. Arah pengajaran
bahasa Indonesia tersebut tentu saja meliputi .cakupan yang dimulai
dari tingkat dasar sampai dengan perguruan tinggi. Untuk itu, perlu
kita lihat penggunaan ragambahasa yangdilakukanoleh para
mahasiswakita. Salah satu ragam bahasa yang akan kitalihatadalah
penggunaan bahasa resmi. sebagai salah satu .ragam penggunaan
bahasa.
Tujuan akhir pengajaran bahasa Indonesia di Indonesia khususnyadi
perguruan tinggi (Sarwadi dkk. J982: 17-18) adalah adanya
penguasaan bahasa Indonesia yang mencakup (l)kesanggupan
memahami apa yang dikatakan/ditulis olehorang lain di .dalam
bahasa Indonesia, dan (2) kesanggupan memanfaatkan bahasa. Indonesia
untuk menyatakan pikiran, perasaan, dan keinginan,baik
secara lisan maupun tertulis dengan tepat sesuai dengan kondisi,
bahan yangdikemukakan, serta 'hubungan sosial budaya yang
terlibat, dengan tak menggunakan bahas~ asing atau bahasa-bahasa
lain selain bahasa Indonesia yang tidak benar-benar dibutuhkan.
Lebih jauh lagi, kita perlu berusaha menanamkan kesadaran serta
sikap positif terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasanasional dan
bahasa resmi pada setiap pribadi mahasiswa, calon inovator
}sebudayaan Indonesia yang baik dan bertanggung jawab seirama
dengan standardisasi bahasa. IndonesiaDownloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Jurnal Cakrawala Pendidikan, Jurnal Ilmiah Pendidikan, with ISSN: 0216-1370, is published by the Institute of Education Development and Quality Assurance (LPPMP UNY). Cakrawala Pendidikan has been recently has been re-accredited by Indonesian Ministry of Education and Culture decision Number 51/E/KPT/2017 which is valid for five years since enacted on 4 December 2017.