ACCELERATING THE IMPROVEMENT OF HUMAN RESOURCES' QUALITY ACCORDING TO THE DEMAND OF GLOBALIZATION THROUGH MEDIA EDUCATION
Downloads
Perlunya sumber daya manusia yang berkualitas sudah disadari oleh hampir seluruh bangsa di dunia. Disadari bahwa hanya bangsa yang memiliki sumber daya manusia yang berkualitas yang mampu hidup sukses dalam menghadapi tantangan-tantangan global. Meskipun telah banyak upaya yang dilakukan oleh negara negara untuk mening katkan kualitas sumber daya manusianya, namun masalah kualitas sumber daya manusia masih terdapat di mana-mana.
Memperhatikan kenyataan dan pengalaman dari banyak negara yang telah melaksanakan pendidikan media, nampaknya dewasa ini pendidikan media merupakan suatu keharusan sesuai tuntutan globalisasi dan perkembangan
social yang cepat. Media pendidikan diharapkan mampu mengembangkan
kemampuan berpikir kritis,berkomunikasi, menggunakan media sebagai alat komunikasi untuk tukar menukar informasi dan pengalaman untuk membentuk perilaku yang positif dalam menghadapi dan memecahkan masalah-masalah kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, social, dan budaya.
Agar dapat berhasil, maka pendidikan media hendaknya direncanakan secara matang dan sistematis, dan dilaksanakan dengan strategi yang tepat dan sempurna. Selain itu, dukungan yang cukup dari pemerintah dan masyarakan
sangat diperlukan untuk memungkinkan terlaksananya dengan sukses pendidikan media itu untuk seluruh warga negara.
Kata kunci: globalisasi, kualitas sumber daya manusia, akselerasi, pendidikan
media, dukungan pemerintah
Jusuf, H. (2010). ACCELERATING THE IMPROVEMENT OF HUMAN RESOURCES’ QUALITY ACCORDING TO THE DEMAND OF GLOBALIZATION THROUGH MEDIA EDUCATION. Jurnal Cakrawala Pendidikan, (2). https://doi.org/10.21831/cp.v0i2.367
Jurnal Cakrawala Pendidikan, Jurnal Ilmiah Pendidikan, with ISSN: 0216-1370, is published by the Institute of Education Development and Quality Assurance (LPPMP UNY). Cakrawala Pendidikan has been recently has been re-accredited by Indonesian Ministry of Education and Culture decision Number 51/E/KPT/2017 which is valid for five years since enacted on 4 December 2017.