POSISI HUKUM TRADISIONAL DALAM PERKEMBANGAN MENUJU HUKUM MODERN

Ananng Priyanto,

Abstract


Pembicaraan hukum tradisional saat ini menjadi bahan
kajian penting karena terkait dengan keberadaan hukum modern
yang berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat Namun
keberadaan hukum tradisional ini semakin terdesak dengan
berkembangnya hukum modern yang dianggap lebih dapat
memenuhi kebutuhan hubungan antar bangsa di dunia ketimbang
hukum tradisional yang lebih bersifat kolektivitas kuat. Selama
upaya pembentukan hukum nasional modern dilakukan, kekosongan
hukum yang terjadi diisi dengan hukum kolonial yang masih
berkembang yang tentunya kurang sesuai dengan perkembangan
masyarakat saat ini. Pada situasi seperti ini hukum tradisional
menjadi sangat penting dalam mengupayakan 'p~mbentukan konsep
hukum modern guna menampilkan ciri atau identitas bangsa.
Kesulitan timbul manakala hukum tradisional yang beraneka ragam
jumlah dan jenisnya merupakan bahan kajian dan konsep material
dari pembentukan hukum modern yang lebih bersifat universal. .
Pelaksanaan hukum modern secara nasional sangat tergantung dari

heterogeniias sosial dun politik, strukiur elite, perkembangan

birokratis dan kemungkinan penerimaan kebudayaan. Oleh karena
itulah tujuan pembentukan sistem hukum nasional Yang modern ..
hams mendasarkan pada kepentingan akan rasa persatuan dan'
kesatuan bangsa sebagia simbol nasionalitas, serta penghindaran
adanya perasaan perbesaan kesukuan dan kedaerahan yang
berpotensi sparatisme.



Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21831/informasi.v1i1.6972

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2015 Ananng Priyanto

Supervised by

RJI Main logo


Our Journal has been Indexed by:

           

 

 Creative Commons License

Informasi by http://journal.uny.ac.id/index.php/informasi is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


View My Stats