POSISI HUKUM TRADISIONAL DALAM PERKEMBANGAN MENUJU HUKUM MODERN
DOI:
https://doi.org/10.21831/informasi.v1i1.6972Abstract
Pembicaraan hukum tradisional saat ini menjadi bahankajian penting karena terkait dengan keberadaan hukum modern
yang berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat Namun
keberadaan hukum tradisional ini semakin terdesak dengan
berkembangnya hukum modern yang dianggap lebih dapat
memenuhi kebutuhan hubungan antar bangsa di dunia ketimbang
hukum tradisional yang lebih bersifat kolektivitas kuat. Selama
upaya pembentukan hukum nasional modern dilakukan, kekosongan
hukum yang terjadi diisi dengan hukum kolonial yang masih
berkembang yang tentunya kurang sesuai dengan perkembangan
masyarakat saat ini. Pada situasi seperti ini hukum tradisional
menjadi sangat penting dalam mengupayakan 'p~mbentukan konsep
hukum modern guna menampilkan ciri atau identitas bangsa.
Kesulitan timbul manakala hukum tradisional yang beraneka ragam
jumlah dan jenisnya merupakan bahan kajian dan konsep material
dari pembentukan hukum modern yang lebih bersifat universal. .
Pelaksanaan hukum modern secara nasional sangat tergantung dari
heterogeniias sosial dun politik, strukiur elite, perkembangan
birokratis dan kemungkinan penerimaan kebudayaan. Oleh karena
itulah tujuan pembentukan sistem hukum nasional Yang modern ..
hams mendasarkan pada kepentingan akan rasa persatuan dan'
kesatuan bangsa sebagia simbol nasionalitas, serta penghindaran
adanya perasaan perbesaan kesukuan dan kedaerahan yang
berpotensi sparatisme.
Downloads
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).