KODIFIKASI HUKUM ISLAM: GAGASAN DAN DASAR-DASARNYA

Marzuki *,

Abstract


Eksistensi hukum Islam, terutama yang berdimensi syariah, bisa dilihat
dalam sumber pokoknya, yaitu al-Quran dan Sunnah. Sedang dalam dimensi
fikih, hukum Islam bisa dilihat dalam kitab-kitab fikih maupun pemikiran­
pemikiran para ulama yang didasarkan pada kedua sumber pokok tersebut
dengan cara melakukan ijtthad.

Seiring dengan perkembangan zaman, eksistensi hukum Islam juga
berkembang dan mengalami pembaruan. Hukum Islam yang semula diang­
gap cukup da/am sumber-sumber seperti tersebut ternyata membutuhkan
kekuatan hukum atau daya ikat yang kemudian dikenal dengan kodifikasi
hukum. Dengan kodifikasi, maka kedudukan hukum Islam akan lebib mantap
lagi dan dapat diakui eksistensinya sebagai hukum positif.

Kodifikasi hukum Islam ternyata membawa berbagai implikasi, baik
yang bersifat positif maupun negatif. Namun, dalam era modern ini kodifika­
si merupakan suatu keharusan. Dan negara-negara Islam sekarang ini sudah
memberlakukan berbagai kodifikasi hukum Islam, terutama kodifikasi dalam
bidang hukum perdata Islam, termasuk di negara kita Indonesia.

Full Text:

Untitled


DOI: https://doi.org/10.21831/informasi.v1i1.6754

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2015 Marzuki *

Supervised by

RJI Main logo


Our Journal has been Indexed by:

           

 

 Creative Commons License

Informasi by http://journal.uny.ac.id/index.php/informasi is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


View My Stats