KODIFIKASI HUKUM ISLAM: GAGASAN DAN DASAR-DASARNYA
DOI:
https://doi.org/10.21831/informasi.v1i1.6754Abstract
Eksistensi hukum Islam, terutama yang berdimensi syariah, bisa dilihatdalam sumber pokoknya, yaitu al-Quran dan Sunnah. Sedang dalam dimensi
fikih, hukum Islam bisa dilihat dalam kitab-kitab fikih maupun pemikiran
pemikiran para ulama yang didasarkan pada kedua sumber pokok tersebut
dengan cara melakukan ijtthad.
Seiring dengan perkembangan zaman, eksistensi hukum Islam juga
berkembang dan mengalami pembaruan. Hukum Islam yang semula diang
gap cukup da/am sumber-sumber seperti tersebut ternyata membutuhkan
kekuatan hukum atau daya ikat yang kemudian dikenal dengan kodifikasi
hukum. Dengan kodifikasi, maka kedudukan hukum Islam akan lebib mantap
lagi dan dapat diakui eksistensinya sebagai hukum positif.
Kodifikasi hukum Islam ternyata membawa berbagai implikasi, baik
yang bersifat positif maupun negatif. Namun, dalam era modern ini kodifika
si merupakan suatu keharusan. Dan negara-negara Islam sekarang ini sudah
memberlakukan berbagai kodifikasi hukum Islam, terutama kodifikasi dalam
bidang hukum perdata Islam, termasuk di negara kita Indonesia.
Downloads
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).