PERGESERAN ADAT PERKAWINAN PADA MASYARAKAT BALI PERANTAUAN DI DIY
DOI:
https://doi.org/10.21831/dimensia.v11i1.58511Keywords:
pergeseran, masyarakat Bali perantauan. pelaksanaan, perkawinan adat BaliAbstract
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pergeseran pelaksanaan adat perkawinan pada masyarakat Bali di perantauan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Adat Bali yang tidak dapat dipisahkan dengan agama Hindu, ibarat "manik ring cecupu", merupakan adat leluhur yang harus dipertahankan masyarakat Bali. Salah satunya adalah kewajiban melaksanakan nganten keluar ataupun perkawinan nyentana guna menjaga kelangsungan sistem keluarga patrilieal. Sebagai aktualisasi darmanya, masyarakat Bali wajib mentaati hukum perkawinan adatnya karena swadharma dan swadikara (hak kewajiban keluarga) hanya dilanjutkan oleh keturunan laki-laki atau kapurusa, reinkarnasi juga melalui kapurusa. Perkawinan adat tersebut menyisakan permasalahan tatkala keluarga tidak memiliki anak laki-laki. Menjadi lebih rumit, jika masalah tersebut dialami masyarakat Bali perantauan termasuk yang merantau di DIY, karena sulit mencari solusinya di lingkungan masyarakat yang heterogen dan jauh berbeda adat budayanya. Adanya pembauran dengan masyarakat di daerah perantauan dan faktor lainnya memunculkan pergeseran pandangan para perantau sehingga menjadi lebih terbuka, seperti menerima bentuk perkawinan pada gelahang untuk mengakomodasi kesulitan yang dihadapi dengan tetap memegang prinsip utama hukum perkawinan adat Bali.References
Adnyani, Ni Ketut Sari. (2016). Bentuk Perkawinan Matriarki Pada masyarakat Hindu bali Ditinjau dari Perspektif Hukum dat dan Kesetaraan Gender. Jurnal ilmu Sosial dan Humaniora. Vol. 5. No.1. April 2016.
Afif dan Saeful Bahri. (2009). Penyerapan Nilai-nilai Budaya Lokal dalam Kehidupan Beragama di Medan (Harmonisasi Agama dan Budaya di Indonesia). Jakarta : Balai penelitian dan Pengembangan Agama.
Dyatmikawati, Putu (2015) Kewajiban pada perkawinan "Pada Gelahang"dalam perspektif hukum adat Bali . Jurnal Kajian Bali Vol. 05, Nomor 02, Oktober 2015
Faisal, Sanapiah. (1990). Metode Penelitian Kualitatif. Malang: Universtas Brawijaya.
Heryadi, H. & Silvana, H. (2013). Komunikasi Antarbudaya dalam Masyarakat Multikultur (Studi tentang Adaptasi Masyarakat Migran Sunda Di Desa Imigran Permu Kecamatan Kepahiang Provinsi Bengkulu). Jurnal Kajian Komunikasi, (1-1) 95-108.
Hemmalini, Kadek & Suhardi, Untung. (2015). Dinamika Perkawinan Adat Bali. Status dan kedudukan Anak Sentana Rajeg Menurut Hukum Adat Dan Hukum Hindu. Jurnal Dharmasmarti. Vol. XIII. No. 26. Oktober 2015.
Irianto, Sulistyowati. (2003). Pluralisme Hukum dan Masyarakat Saat Krisis. Dalam Masinambow, E.K.M (Ed).2003. Hukum dan Kemajemukan Budaya. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Naim, Mochtar. 2012. Merantau : Pola Migrasi Suku Minangkabau. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Padilla, A. M., & Perez, W. (2003). Acculturation, social identity, and social cognition: A new perspective. Hispanic Journal of Behavioral Sciences, 25(1), 35–55
Sudantra, I Ketut dan Dharma Laksana, I Gusti Ngurah. (2017). Pluralisme hukum yang berlaku dalam perkawinan umat Hindu Bali. Makalah dalam Seminar Nasional Sains dan Teknolgi IV
Sudantra, I Ketut. (2010) . Hukum perkawinan bagi umat Hindu di Bali. Makalah dalam semiloka "perkawinan bagi umat Hindu Bali.
Suwitra Pradnya, Ida Bhegawan Istri. (2017), Purusha dan Predhana dalam Agama Hindu dan Hukum Adat Bali, Pustaka Ekspresi
Windia, P. Wayan dan Sudantra, Ketut (2006) Pengantar Hukum Adat Bali. Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fak Hukum Universitas Udayana,
Wayan P. Windia. (2008). Menyoal Awig-awig Eksistensi Hukum Adat dan desa di Bali. Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fak Hukum Universitas Udayana,
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya tersebut secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari karya versi terbitan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya pada tahun jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih banyak (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka).
====================================================
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).