PERGESERAN ADAT PERKAWINAN PADA MASYARAKAT BALI PERANTAUAN DI DIY

Authors

  • Setiati Widihastuti Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum, Universitas Negeri Yogyakarta
  • Iffah Nurhayati Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum, Universitas Negeri Yogyakarta
  • Puji Wulandari Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum, Universitas Negeri Yogyakarta
  • Chandra Puspitasar Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum, Universitas Negeri Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.21831/dimensia.v11i1.58511

Keywords:

pergeseran, masyarakat Bali perantauan. pelaksanaan, perkawinan adat Bali

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji  pergeseran   pelaksanaan adat perkawinan  pada masyarakat Bali   di perantauan.   Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Adat Bali yang tidak dapat dipisahkan dengan agama Hindu,  ibarat "manik ring cecupu",   merupakan adat leluhur yang harus dipertahankan masyarakat Bali. Salah satunya adalah kewajiban melaksanakan  nganten  keluar  ataupun perkawinan nyentana  guna menjaga kelangsungan sistem keluarga patrilieal.  Sebagai aktualisasi  darmanya,   masyarakat Bali wajib  mentaati hukum perkawinan adatnya karena swadharma dan swadikara  (hak kewajiban keluarga) hanya dilanjutkan oleh keturunan laki-laki atau kapurusa, reinkarnasi juga melalui kapurusa.  Perkawinan adat tersebut  menyisakan permasalahan  tatkala  keluarga tidak memiliki anak laki-laki.  Menjadi lebih rumit,   jika masalah tersebut dialami  masyarakat Bali perantauan termasuk yang merantau di DIY,  karena sulit mencari solusinya di lingkungan  masyarakat yang heterogen dan jauh berbeda  adat budayanya. Adanya pembauran dengan masyarakat di daerah perantauan dan faktor lainnya memunculkan pergeseran   pandangan para perantau sehingga  menjadi lebih terbuka, seperti menerima bentuk  perkawinan pada gelahang  untuk mengakomodasi kesulitan yang dihadapi  dengan tetap memegang prinsip utama hukum perkawinan adat Bali.

References

Adnyani, Ni Ketut Sari. (2016). Bentuk Perkawinan Matriarki Pada masyarakat Hindu bali Ditinjau dari Perspektif Hukum dat dan Kesetaraan Gender. Jurnal ilmu Sosial dan Humaniora. Vol. 5. No.1. April 2016.

Afif dan Saeful Bahri. (2009). Penyerapan Nilai-nilai Budaya Lokal dalam Kehidupan Beragama di Medan (Harmonisasi Agama dan Budaya di Indonesia). Jakarta : Balai penelitian dan Pengembangan Agama.

Dyatmikawati, Putu (2015) Kewajiban pada perkawinan "Pada Gelahang"dalam perspektif hukum adat Bali . Jurnal Kajian Bali Vol. 05, Nomor 02, Oktober 2015

Faisal, Sanapiah. (1990). Metode Penelitian Kualitatif. Malang: Universtas Brawijaya.

Heryadi, H. & Silvana, H. (2013). Komunikasi Antarbudaya dalam Masyarakat Multikultur (Studi tentang Adaptasi Masyarakat Migran Sunda Di Desa Imigran Permu Kecamatan Kepahiang Provinsi Bengkulu). Jurnal Kajian Komunikasi, (1-1) 95-108.

Hemmalini, Kadek & Suhardi, Untung. (2015). Dinamika Perkawinan Adat Bali. Status dan kedudukan Anak Sentana Rajeg Menurut Hukum Adat Dan Hukum Hindu. Jurnal Dharmasmarti. Vol. XIII. No. 26. Oktober 2015.

Irianto, Sulistyowati. (2003). Pluralisme Hukum dan Masyarakat Saat Krisis. Dalam Masinambow, E.K.M (Ed).2003. Hukum dan Kemajemukan Budaya. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

Naim, Mochtar. 2012. Merantau : Pola Migrasi Suku Minangkabau. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

Padilla, A. M., & Perez, W. (2003). Acculturation, social identity, and social cognition: A new perspective. Hispanic Journal of Behavioral Sciences, 25(1), 35–55

Sudantra, I Ketut dan Dharma Laksana, I Gusti Ngurah. (2017). Pluralisme hukum yang berlaku dalam perkawinan umat Hindu Bali. Makalah dalam Seminar Nasional Sains dan Teknolgi IV

Sudantra, I Ketut. (2010) . Hukum perkawinan bagi umat Hindu di Bali. Makalah dalam semiloka "perkawinan bagi umat Hindu Bali.

Suwitra Pradnya, Ida Bhegawan Istri. (2017), Purusha dan Predhana dalam Agama Hindu dan Hukum Adat Bali, Pustaka Ekspresi

Windia, P. Wayan dan Sudantra, Ketut (2006) Pengantar Hukum Adat Bali. Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fak Hukum Universitas Udayana,

Wayan P. Windia. (2008). Menyoal Awig-awig Eksistensi Hukum Adat dan desa di Bali. Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fak Hukum Universitas Udayana,

Downloads

Published

2023-02-09