Lansia Sehat dan Tetap Produktif
Peraturan Pemerintah No. 21/2014 menyatakan bahwa usia pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperpanjang 2 tahun dari usia 56 tahun menjadi 58 tahun. Oleh sebab itu, PNS yang sudah masuk kelompok lanjut usia (lansia) berusia di atas 55 tahun dan masih aktif bekerja harus sehat dan tetap produktif. Banyak orang yang sudah masuk kriteria usia lansia masih tetap aktif bekerja dan cukup produktif. Para PNS yang telah memasuki pensiun biasanya juga tidak langsung berhenti bekerja, tetapi masih aktif bekerja untuk pihak swasta atau wiraswasta sendiri. Banyak profesi yang mereka tekuni sebagai seorang wiraswasta, antara lain : peternak, petani, pedagang, bisnis di berbagai macam bidang. Bisnis yang mereka tekuni antara lain bisnis kuliner, bangunan, kerajinan dan masih banyak lagi berbagai macam profesi tadi menuntut kesehatan kondisi fisik dan kemampuan kognitif yang menandai untuk mendapatkan hasil yang optimal, sehingga bisa dilihat produktivitas para lansia tersebut. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dalam M. Noerhadi (2014) perkembangan lansia di Indonesia mengalami kenaikan yang signifikan dari tahun ke tahun, hal ini bisa dilihat dari tabel berikut ini.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.






