WAJIB BELAJAR SEMBILAN TAHUN BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU

Edy Supriyadi,
Zamtinah Zamtinah,

Abstract


Pada tahuo 1994 nanti, pemerintah akan memberlakukan
program wajib be~ajar 9 tahuo.. · yaitu pendidikan dasar
minimal yang harus dialami oleh setiap warga negara. Program
pemerataan kesempatan belajar ini dimaksudkan agar
setiap warga' negara Indonesia menjadi anggota masyarakat
yang tahu akan kewajiban dan haknya, memiliki keterampilan
untuk mengatasi kesulitan dan meningka'tkan kualitas hidupoya.
Program ini sangat esensial terutama bagi masyarakat
tidak mampu yang sebagian besar tinggal di pedesaan karena
anak-anak usia sekolah yang tidak memperoleh kesempatan
menikmati perididikan formal SD dan SLTP sebagian besar
berasal dari masyarakat ini. Mengingat kondisi sosial e"konomi
masyarakat pedesaan yang kurang begitu menguntungkan,
yaitu seperti kemi$kinan, rendahnya kesadaran tentang pendidikan,
kondisi l.ingkungan dan lain-Iainnya, maka pelaksanaan
wajib belajar 9 tahv.n hen,daknya direncanakan dengan mempertimbangkan
kon~si-kondisi tersebut sehingga program
wajib belajar dapat terlaks~~:a dengan baik dan memberi
manfaat yang sebesar-besarnya bagi peninglli;,tan kesejahteraan
masyarakat pedesaan. Di samping itu. sistem pendidikan
(wajar 9 tahun) yang hendak diterapkan hendaknya sejalan
dBn berorientasi pada ltebutuhan masyarakat karena pendidikan
bagi ma:$yarakat desa harus menyajikan model yang hidup.
berfaedah, diperlukan dan cocok dengan situasi kebud:-.)'aan
pedesaan setempat. baik lokal maupun regional.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21831/cp.v2i2.8927

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




 

Social Media:

     


 

 Creative Commons License
Jurnal Cakrawala Pendidikan by Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan UNY is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://journal.uny.ac.id/index.php/cp/index.

Translator
 
 web
    analytics
View Our Stats