PENGEMBANGAN MODEL PEMBELAJAAN BERBASIS PROJEK PENDIDIKAN KEWIRAUSAHAAN UNTUK MENINGKATKAN SIKAP, MINAT, PERILAKU WIRAUSAHA, DAN PRESTASI BELAJAR SISWA SMK
DOI:
https://doi.org/10.21831/cp.v1i1.1861Abstract
Abstrak: Tujuan penelitian untuk: (1) mengembangkan model pembelajaran berbasis proyek pendidikan kewirausahaan; dan (2) mengetahui efektivitas model pembelajaran dalam upaya meningkatkan kemampuan nonakademik (sikap, minat, perilaku wirausaha), dan kemampuan akademik siswa SMK. Pengembangan model dengan menggunakan Four-D model meliputi tahap define, design, develop, dan disseminate. Rancangan model dalam penelitian ini hanya sampai pada tahap ketiga. Subjek penelitian adalah siswa kelas XI Program Keahlian Penjualan, guru ekonomi, dan guru kewirusahaan. Pengumpulan data lewat angket, dokumentasi, dan observasi, sedang analisis data dengan teknik deskriptif dan Multivariate Analysis of Covariance (Mancova). Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) tersedianya model hipotetik pembelajaran berbasis proyek pendidikan kewirausahaan yang layak digunakan di di SMK; dan (2) model yang diterapkan dalam kelas eksperimen lebih efektif untuk meningkatkan sikap kewirausahan, minat berwirausaha, dan prestasi belajar, namun dalam hal meningkatkan perilaku kewirusahaan model yang diterapkan di kelompok kontrol dan eksperimen tidak berbeda efektivitasnya. Kata Kunci: model pembelajaran, pembelajaran berbais proyek, pendidikan kewirausahaanDownloads
Published
2014-02-05
How to Cite
Mulyani, E. (2014). PENGEMBANGAN MODEL PEMBELAJAAN BERBASIS PROJEK PENDIDIKAN KEWIRAUSAHAAN UNTUK MENINGKATKAN SIKAP, MINAT, PERILAKU WIRAUSAHA, DAN PRESTASI BELAJAR SISWA SMK. Jurnal Cakrawala Pendidikan, 33(1). https://doi.org/10.21831/cp.v1i1.1861
Issue
Section
Articles
License
Jurnal Cakrawala Pendidikan, Jurnal Ilmiah Pendidikan, with ISSN: 0216-1370, is published by the Institute of Education Development and Quality Assurance (LPPMP UNY). Cakrawala Pendidikan has been recently has been re-accredited by Indonesian Ministry of Education and Culture decision Number 51/E/KPT/2017 which is valid for five years since enacted on 4 December 2017.