Pudarnya peran mamak minangkabau perantauan di Kota Yogyakarta terhadap kemenakan
DOI:
https://doi.org/10.21831/jc.v16i2.29249Keywords:
merantau, peran mamak, kemenakanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan hubungan kekeluargaan masyarakat Minangkabau yang merantau ke Kota Yogyakarta dan realisasi peran mamak Minangkabau yang merantau di Yogyakarta terhadap kemenakannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk menggali domain-domain yang berkaitan dengan permasalahan pokok "Sejauhmana peran mamak perantauan Minangkabau di Yogyakarta terhadap kemenakannya", yang selanjutnya akan dijabarkan menjadi beberapa fokus permasalahan penelitian yang terbagi dalam beberapa domain. Merantau ke Yogyakarta mampu menginspirasi perantau asal Minangkabau untuk membentuk keluarga baru yang berbasis keluarga inti (nuclear family), menggantikan ikatan lama yang berbasis pada keluarga luas matrelinial. Saat berada dalam lingkaran keluarga luas matrelinialnya, seorang suami tidak mempunyai posisi urgen terhadap anaknya karena sang anak menjadi tanggung jawab mamak. Namun terbentuknya keluarga inti dan menguatnya peran harta pencaharian menyebabkan posisi kaum laki-laki semakin kuat di depan istri dan anak-anaknya. Akibat dari semakin dominannya peran harta pencaharian pada satu sisi, dan semakin minimnya harta pusaka menopang kehidupan keluarga inti, menyebabkan hubungan mamak-kemenakan yang diikat secara fungsional oleh harta pusaka semakin melemah. Merantaunya keluarga Minangkabau ke Yogyakarta sedikit banyak telah melemahkan simpul-simpul ketaatan pada adat Minangkabau. Dengan meninggalkan teritorial hukum adat dan melepaskan diri dari ketergantungan pada harta pusaka, semakin melemahkan hubungan mamak-kemenakan yang secara fungsional diikat oleh harta pusaka. Bisa dipastikan bahwa peran mamak terhadap kemenakan tidak lagi bisa direalisasikan secara maksimal, utamanya dalam hal: a) mempersiapkan kemenakan mejadi pemimpin di lingkungan paruik, kaum dan suku, b) menentukan arah pendidikan dan membiayai pendidikan kemenakan, c) mengatur perjodohan kemenakan, mencarikan jodoh dan membiayai perhelatan perkawinan kemenakan
-----------------
References
Attubani, R. (2017). Pepatah petitih dan adat Minangkabau. Padang: Create Space.
Bakar, Z. (2003). Dua Sejoli, Yang Dipatuan Maharajo Alam Sati dan Puan Gadih Puti Reng Indaswari. Yogyakarta: Yayasan Mataram-Minang Lintas Budaya.
Blackburn, S. (2004). Review article two views of Indonesian women: matriarchy vs patriarchy. Australian Feminist Studies, 19(44), 241–243. https://doi.org/10.1080/0816464042000226438
Dewi, S. F., & Azmi, A. (2016). Genealogis teritorial pada masyarakat adat di Nagari Sumatera. In Penguatan Ilmu Sosial dan Humaniora Untuk Perbaikan Karakter Bangsa (hal. 1–23). Padang.
Fatimah, S. (2011). Kepemimpinan tradisional masyarakat Minangkabau pada masa pendudukan Jepang. Tingkap, 7(1), 75–88.
Firdaus, D. R. S., Lubis, D. P., Susanto, D., & Soetarto, E. (2018). Potret budaya masyarakat minangkabau berdasarkan keenam dimensi budaya Hofstede. Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, 6(2), 121–130. https://doi.org/10.22500/sodality.v6i2.23229
Kuncorowati, P. W., Widihastuti, S., & Nurhayati, I. (2018). Usaha perantau Minangkabau di Kota Yogyakarta dalam membina hubungan dengan kerabat asal. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 15(1), 26–36.
Moleong, L. J. (2010). Metode penelitian kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Muarif. (2009). Rahasia sukses orang Minang di perantauan : Suku paling sukses merantau di Indonesia. Yogyakarta: Pinus Book Publisher.
Naim, M. (1984). Merantau: pola migrasi suku Minangkabau. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Navis, A. A. (1984). Alam terkembang jadi guru: adat dan kebudayaan Minangkabau. Jakarta: Grafiti Pers.
Padilla, A. M., & Perez, W. (2003). Acculturation, social identity, and social cognition: A new perspective. Hispanic Journal of Behavioral Sciences, 25(1), 35–55.
https://doi.org/10.1177/0739986303251694
Schrijvers, J., & Postel-Coster, E. (1977). Minangkabau women: change in a matrilineal society. Archipel, 13(1), 79–103.
Sismarni. (2011). Perubahan peranan bundo kanduang dalam kehidupan masyarakat Minangkabau modern. Kafa`ah: Journal of Gender Studies, 1(1), 95. https://doi.org/10.15548/jk.v1i1.46
Stark, A. (2013). The matrilineal system of the Minangkabau and its persistence throughout history: A structural perspective. Southeast Asia: A Multidisciplinary Journal, 13(1), 1–13.
Sumarty, B., & Azizah, N. (2007). Revitalisasi peran ninik mamak dalam pemerintahan nagari. Yogyakarta: Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan, UGM.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors transfer or license the copyright of publishing to Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby agree to transfer a copyright for publishing to Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraanas a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author's institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC-SA License.