HUKUM KELUARGA DI TURKI SEBAGAI UPAYA PERDANA PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM
Downloads
Upaya pembaruan Hukum Keluarga di belahan dunia Islam mulai terealisasi pada penghujung abad 19M. Kesadaran masyarakat muslim akan tertinggalnya konsep-konsep fikh yang selama ini dijadikan rujukan, menumbuhkan semangat pembaruan dari rumusan Undang-undang lama yang telah terformat menuju Undang-undang yang lebih mampu mengakomodasi tuntutan perkembangan zaman dan kemajuan Islam itu sendiri. Turki, merupakan negara pertama yang melakukan reformasi Hukum Keluarga Muslim, dan gagasan itu muncul pada tahun 1915. Pengaruh pergesekan dengan pemikiran Barat Modern dan menilik pada perkembangan peradaban barat yang lebih maju, mendorong semangat nasionalisme masyarakat Turki untuk me'modern'kan negaranya. Undang-undang Hukum Keluarga yang merujuk pada hukum Syari'ah justru ditinggalkan. Dengan diproklamirkannya Negara Republik Turki (Turki Modern), diupayakan pula pembentukan UU Sipil Turki yang mengadopsi dari UU Sipil negara Swiss. Meskipun demikian, mayoritas bangsa Turki tetap yakin bahwa mereka adalah Muslim. Bahkan di kalangan penguasa sebagian besar menegaskan bahwa mereka tidak menolak Islam, mereka hanya mengikuti sikap Barat bahwa agama adalah masalah pribadi (yang mengatur hubungan antara individu dengan Tuhan), bukan sistem hukum yang harus dilaksanakan oleh negara.
Kata kunci: hukum keluarga, Turki, hukum Islam.
Authors retain the copyright of their published work.
By submitting and publishing in Humanika Journal, authors grant the journal the right of first publication and authorize the distribution of their work under the Creative Commons Attribution-NonComercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY- NC-SA 4.0) license.
Authors are required to submit a signed License to Publish Agreement as a supplementary file during submission. This agreement grants publication rights to the journal while allowing authors to retain copyright.
Author Rights
Authors are permitted to:
- Share their published articles on personal websites, institutional repositories, and academic networks.
- Use the article in teaching, presentations, and future work.
- Distribute the published version of record with proper citation to the journal.

