Penerapan Teknologi DNA dalam Identifikasi Forensik

Kartika Ratna Pertiwi,

Abstract


Kata “forensik” berarti “berhubungan dengan ruang sidang”. Forensik merupakan aplikasi dari disiplin ilmu kedokteran maupun ilmu-ilmu lain yang terkait dalam suatu penyelidikan untuk memperoleh data-data dalam mengungkap kasus kriminal baik itu data post mortem berdasar pemeriksaan mayat maupun data dari pemeriksaan kasus hidup seperti perkosaan, pelecehan seksual dan/ atau kekerasan dalam rumah tangga. Ilmu forensik merupakan terapan berbagai ranah keilmuan (multi disiplin) yang penting untuk menentukan identitas korban maupun pelaku, tanda, sebab dan cara kematian, serta perkiraan waktu kematian. Produk yang dihasilkan merupakan bukti autentik dalam suatu proses peradilan hukum demi menegakkan kebenaran. Produk tersebut dapat berupa laporan tertulis atau dalam bentuk pengakuan lisan para ahli yang akan diberikan di pengadilan pada tindak kriminal. Kasus non kriminal, aplikasi forensik sangat diperlukan terutama untuk mengungkap identitas korban musibah masal seperti bencana alam, jatuhnya pesawat, tenggelamnya kapal, kecelakaan kereta dan kebakaran (Kartika Ratna Pertiwi dan Evy Yulianti, 2011).


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21831/jwuny.v16i4.3518

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

Supported by:

RJI Main logo 

Flag Counter

 View My Stats