DINAMIKA HUKUM ISLAM SUATU PENDEKATAN HISTORIS
DOI:
https://doi.org/10.21831/cp.v2i2.9225Abstract
Di kalangsn para orientalis, Islamisis, dan para juris Muslimtradisionalis terdapat suatu pendapat yang mengatakan bahwa hukum
Islam itu bersifat statis, kaku, dan tidak dapat berkembang seiring
dengan perubahan situasi dan kondisi yang serba dinamis.
Pendapat seperti itu ternyata tidaklah benar. Ini bisa dilihat dari
keberadaan hukum Islam itu sendiri, yang sebenarnya ada yang disebut
syari'ah (Indcnesia: syariat) dan ada yang disebutfiqh (Indonesia: fikih).
Hukum Islam dalam kategori fikih itulah yang selalu dinamis. Kedinamisan
hukum Islam itu terutama ditunjang oleh prinsip-prinsip yang
digunakan dalam metodologi hukum Islam (Ushul al-Fiqh), seperti ijina',
q bas, istihan, mashlahuh rnursalah, dan prinsip-prinsip lainnya.
Sejarah telah membuktiikan bahwa pe jalanan hukum Islam sejak
zaman Nabi Muhammad hingga sekarang ini sarat dengan dinamisasi.
Muncul.nya para imam mazhab besar dengan karya-karya fikih mereka
merupakap titik awal munculnya dinamisasi hukum Islam tersebut. Apa
yang telafi dirintis oleh para imam mazhab besar ini ternyata masih
berlanjut dan berkembang hingga sekarang.
Downloads
Published
2016-05-12
How to Cite
Marzuki, M. (2016). DINAMIKA HUKUM ISLAM SUATU PENDEKATAN HISTORIS. Jurnal Cakrawala Pendidikan, 2(2). https://doi.org/10.21831/cp.v2i2.9225
Issue
Section
Articles
License
Jurnal Cakrawala Pendidikan, Jurnal Ilmiah Pendidikan, with ISSN: 0216-1370, is published by the Institute of Education Development and Quality Assurance (LPPMP UNY). Cakrawala Pendidikan has been recently has been re-accredited by Indonesian Ministry of Education and Culture decision Number 51/E/KPT/2017 which is valid for five years since enacted on 4 December 2017.