PEMBERDAYAAN DOSEN MELALUI KARYA TULIS ILMIAH
DOI:
https://doi.org/10.21831/cp.v2i2.9221Abstract
Misi perguruan tinggi meliputi darma pendidikan dan pengajaran,penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. Sebagai civitas akademika,
dosen berpotensi dalam mengemban ketiga misi tersebut. Misi penelitian
yang selama ini kurang mendapat perhatian kalangan dosen seyogianya
mendapat tempat yang utama, apalagi memasuki abad ke-21 yang penuh
dengan perubahan dan tantangan setiap dosen dituntut kreativitas untuk
melaksanakan penelitian, juga mengkomunikasikannya melalui karya .
tulis ilmiah.
Karya tulis ilmiah dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti
makalah, laporan penelitian, penyusunan buku-buku ilmiah, maupun
karya ilmiah yang dipublikasikan dalam media massa. Untuk rnelakukan
kegiatan itu ditempuh berbagai upaya yaitu membudayakan kegiatan
membaca dan menulis di kalangan dosen. Selama ini diamati bahwa
sebagian besar kegiatan dosen di perguruan tinggi diorientasikan pada
kegiatan pendidikan dan pengajaran.
Implikasi dari kenyataan tersebut, penulsian karya ilmiah di
kalangan dosen memprihatinkan. Hal ini ditandai dengan produktivitas
dosen yang rendah dalam penulisan karya ilmiah, termasuk di dalamnya
pemakaian bahasa Indonesia ragam keilmuan. Disamping itu, kalangan
perguruan tinggi hendaknya menjalin kerja sama dengan pihak luar
dalam ha1 ini lembaga-lembaga penerbitan, media massa, dan lain-lain
- daigkaorm huansiilk-ahsaiskialn p deanne lditiipaans asrekratan tkueli ssaenlu druohs elnap disia pne rmgausryuaarna ktiant.
Downloads
Published
2016-05-12
How to Cite
Suroso, S., & Khaerudin Kurniawan, K. K. (2016). PEMBERDAYAAN DOSEN MELALUI KARYA TULIS ILMIAH. Jurnal Cakrawala Pendidikan, 2(2). https://doi.org/10.21831/cp.v2i2.9221
Issue
Section
Articles
License
Jurnal Cakrawala Pendidikan, Jurnal Ilmiah Pendidikan, with ISSN: 0216-1370, is published by the Institute of Education Development and Quality Assurance (LPPMP UNY). Cakrawala Pendidikan has been recently has been re-accredited by Indonesian Ministry of Education and Culture decision Number 51/E/KPT/2017 which is valid for five years since enacted on 4 December 2017.