PERANAN INDUSTRI DAN PERGURUAN TINGGI DALAM PENEMUAN, INOVASIDAN ALm TEKNOWGI MENUJU HAK CIPTA DAN HAK PATEN
Abstract
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dimanfaatkan oleh
manusia untuk mengatasi kesuIitan-kesuIitan dan memenuhi kebutuhan
hidup. Bangsa atau manusia di negara maju dapat memanfaatkan teknologi
mutakhir, sementara sebagian besar manusia yang lain menanggung
dampak negatif sebagai akibat penerapan teknologi. Manusia mencari
alternatif teknologi yang akan dikembangkan dan diterapkan, dengan
melakukan pengkajian terhadap teknologi, agar dapat memanfaatkan
teknologi seoptimal mungkin dengan mengantisipasi dampak negatif
yang mungkin teIjadi.
JImu pengetahuan manusia terdiri dari 4 ranah: Descriptive,
Prescriptive, Ponnal Knowledge dan Praxiology, mempunyai hubungan
timbal balik dengan kehidupan manusia yang memiliki empat sistem
ideology, sociology, technology, dan environment. Pengembangan dan
penerapan IPTEK bersumber dari penemuan dan inovasi, atau lewat alih
teknologi dari negara maju dengan mempertimbangkan keuntungan dan
resiko yang mungkin teIjadi. Penemuan dan inovasi yang dilakukan oleh
para perguruan tinggi, perIu ditunjang dan didukung oleh peraturan dan
pengakuan legalitas hak cipta dan paten sebagai intelectual right.
Beberapa keiJdala yang dialaroi perguruan tinggi dalam mewujudkan
hak cipta dan hak paten terhadap hasil temuan: (1) kurang tersedianya
dana, (2) rendahnya motivasi untukpenelitian dasar, (3) belum
memadainya penghargaan fmansiil terhadap penemuan,(4) terbatasnya
tenaga profesional dalam penelitian dasar, (5)penelitian di perguruan
tinggi kurang terkait dengan teknologi yimg diterapkan industri, (6)
pemahaman tentang hak paten dan hak cipta masih kurang, dan (7)
belum ada upaya nyata untuk memasyarakatkan peraturan hak cipta dan
hak paten di lingkungan kampus. , .
Ada tiga hal yang perIu diperhatiklin dalam pengusulan hak cipta
dan hak paten: persyaratan, organisasl, dan prosedur pelaksanaan.
Prosedur pengajuan usulan melalui 4 tahapan: (a) usulan pengajuan
penemuan; (b) kelengkapan lampiran bukti hasil temuan, gambar disain
dari hasil penemuan, dan pernyataan tentang hasil temuan; (c) menyampaikan
usulan kepada Ketua Jurusan dan Dekan, dan diteruskan ke panitia
daerah; (d) pengesahan oleh Rektor dan diajukan ke Panitia Nasional
lewat Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat.
manusia untuk mengatasi kesuIitan-kesuIitan dan memenuhi kebutuhan
hidup. Bangsa atau manusia di negara maju dapat memanfaatkan teknologi
mutakhir, sementara sebagian besar manusia yang lain menanggung
dampak negatif sebagai akibat penerapan teknologi. Manusia mencari
alternatif teknologi yang akan dikembangkan dan diterapkan, dengan
melakukan pengkajian terhadap teknologi, agar dapat memanfaatkan
teknologi seoptimal mungkin dengan mengantisipasi dampak negatif
yang mungkin teIjadi.
JImu pengetahuan manusia terdiri dari 4 ranah: Descriptive,
Prescriptive, Ponnal Knowledge dan Praxiology, mempunyai hubungan
timbal balik dengan kehidupan manusia yang memiliki empat sistem
ideology, sociology, technology, dan environment. Pengembangan dan
penerapan IPTEK bersumber dari penemuan dan inovasi, atau lewat alih
teknologi dari negara maju dengan mempertimbangkan keuntungan dan
resiko yang mungkin teIjadi. Penemuan dan inovasi yang dilakukan oleh
para perguruan tinggi, perIu ditunjang dan didukung oleh peraturan dan
pengakuan legalitas hak cipta dan paten sebagai intelectual right.
Beberapa keiJdala yang dialaroi perguruan tinggi dalam mewujudkan
hak cipta dan hak paten terhadap hasil temuan: (1) kurang tersedianya
dana, (2) rendahnya motivasi untukpenelitian dasar, (3) belum
memadainya penghargaan fmansiil terhadap penemuan,(4) terbatasnya
tenaga profesional dalam penelitian dasar, (5)penelitian di perguruan
tinggi kurang terkait dengan teknologi yimg diterapkan industri, (6)
pemahaman tentang hak paten dan hak cipta masih kurang, dan (7)
belum ada upaya nyata untuk memasyarakatkan peraturan hak cipta dan
hak paten di lingkungan kampus. , .
Ada tiga hal yang perIu diperhatiklin dalam pengusulan hak cipta
dan hak paten: persyaratan, organisasl, dan prosedur pelaksanaan.
Prosedur pengajuan usulan melalui 4 tahapan: (a) usulan pengajuan
penemuan; (b) kelengkapan lampiran bukti hasil temuan, gambar disain
dari hasil penemuan, dan pernyataan tentang hasil temuan; (c) menyampaikan
usulan kepada Ketua Jurusan dan Dekan, dan diteruskan ke panitia
daerah; (d) pengesahan oleh Rektor dan diajukan ke Panitia Nasional
lewat Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.21831/cp.v1i1.9212
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Social Media:
Jurnal Cakrawala Pendidikan by Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan UNY is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://journal.uny.ac.id/index.php/cp/index.