KARAKTERISTIKA IPA DAN KONSEKUENSI PEMBELAJARANNYA BAGI SISWA SEKOLAH DASAR
DOI:
https://doi.org/10.21831/cp.v3i3.9196Abstract
IPA sebagai ilmu memiliki karakteristik obyek dan persoalan sertaeara kerja pemecahan masalahnya yang membedakan dengan kelompok
disiplin ilmu lain. Obyek dan persoalan IPA adalah semua gejala benda
dan peristiwa alam serta hllbllngan scbab akibatnya. Dasar pengembangan
konsep IPA dilakukan melalui pengamatan pengamatan, pereobaan
atau eksperimen dengan prosedllr dan sikap ilmiah. Dengan demikian
dalam pembelajaran IPA bagi siswa SD dcngan pcndekatan keterampilan
proses (PKP) merupakan konsekkllensi logis dari sifat keilmuannnya.
Ada tiga aspek penting sebagai modal bagi guru IPA dalam .
mengembangkan strategi pembelajaTan IPA yaitu pennguasaan mateTi
dengan kaTakteristiknya, pemahamannya tcrhadap subyek beIajar dan
penguasaanya dalam khasanah teoTi belajar mengajar IPA. Untuk meningkatkan
kesiapan dan kemampuan guru dalam melaksanakan PKP ,
perIu peningkatan kualitas guru dalam tiga aspek penting ter-schut. Salah
satu kebutuhan yang mendasar adalah meningkatkan pemahaman guru
mengenai karakteristik IPA dan konsekuensi dalam pembelajarannya.
Untuk mendorong pclaksanaan PKP, perlu didukung oleh kebijakan
kelembagaan yang tcpat. Kebijakan sistem guru keIas sa-ngat
menghambat usaha-usaha ke arah spesialisasi keahlian. Disam-ping itu,
pcnggunaan tolok ukur tingkat kcbcrhasiIan pengajaran IPA yang semata-
mata dari segi produk yang dapat dihafal akan mendorong guru
melaksanakan pengajaran IPA secara tradisional, bukan bobot aktivitas,
sikap scrta kctcrampilan yang berkembang.
Downloads
Published
2016-05-11
How to Cite
Al., S. (2016). KARAKTERISTIKA IPA DAN KONSEKUENSI PEMBELAJARANNYA BAGI SISWA SEKOLAH DASAR. Jurnal Cakrawala Pendidikan, 3(3). https://doi.org/10.21831/cp.v3i3.9196
Issue
Section
Articles
License
Jurnal Cakrawala Pendidikan, Jurnal Ilmiah Pendidikan, with ISSN: 0216-1370, is published by the Institute of Education Development and Quality Assurance (LPPMP UNY). Cakrawala Pendidikan has been recently has been re-accredited by Indonesian Ministry of Education and Culture decision Number 51/E/KPT/2017 which is valid for five years since enacted on 4 December 2017.