PENGEMBANGAN PERANAN WANITA DI PEDESAAN DAN ANTISIPASI KKN
DOI:
https://doi.org/10.21831/cp.v1i1.9115Abstract
Wanitapedesaan adalah sumber pQtensi nasional yangbisa menjadi kekuatan nyata bagi kemajuan bangsa dan"
negara. Wanita pedesaan dalam struktur kependudukan Indonesia
menempati porsi yang jauh lebih besar bila dibandingkan
dengan wanita perkotaan. Dengan demikian. secara kuantitatif
wanita pedesaan adalah sumber kekuatan nasional,
yang bisa dimanfaatkan sebagai sumber tenaga kerja. Namun,
secara kualitatif masih dililit oleh berbagai permasalahim
yang berkait dengan kesehatan, gizi. pendidikan, tenaga kerja
dan kegiatan ekonomi yang memerlukan uluran berbagai pi~ak
agar potensi yang dimiliki betul-betul bisa menjadi kekuatan
nasional dalam meningkatkan kesejahteraan hidup keluarga
dan masrarakat. Program KKN yang dilakukan oleh mahasiswa
dapat membantu memecahkan masalah-masalah wanita
pedesaan dengan menempatkan did sebagai motivator dan
fasilitator yang mampu menyusun program-program aksi yang
dapat (1) meningkatkan pengetahuan dan keterampilan wanita
pedesaan sesuai kebutuhan agar semakin mampu meraih
peluang kerja yang tersedia, "(2) meningkatkan kemandirian
wanita dalam sektor ekonomi yang mampu memberikan
kontribusi ekonomi bagi keluarga dan sekaligus meningkatkan
.harkat dan martabat wanita sebagai manusia, (3) meningkatkan
wawasan berpikir wanita pedesaan agar senantiasa
mampu secara selaras, serasi dan seimbang menempatkan
dirinya dalam mengemban peran ganda sebagai ibu rumah
tangga yang sekaligus juga mampu memberikan kontribusi
ekonomi bagi kesejahteraan keluarga.
Downloads
Published
2016-05-11
How to Cite
Hamidah, S. (2016). PENGEMBANGAN PERANAN WANITA DI PEDESAAN DAN ANTISIPASI KKN. Jurnal Cakrawala Pendidikan, 1(1). https://doi.org/10.21831/cp.v1i1.9115
Issue
Section
Articles
License
Jurnal Cakrawala Pendidikan, Jurnal Ilmiah Pendidikan, with ISSN: 0216-1370, is published by the Institute of Education Development and Quality Assurance (LPPMP UNY). Cakrawala Pendidikan has been recently has been re-accredited by Indonesian Ministry of Education and Culture decision Number 51/E/KPT/2017 which is valid for five years since enacted on 4 December 2017.