MENCIPTAKAN TEKNOLOGI YANG MANUSIAWI DI MASA MENDATANG
DOI:
https://doi.org/10.21831/cp.v2i2.8898Abstract
Manusia dalam kehid~p~nny~' tidak ~apat melepaskandiri dari teknologi. baik' 'yang sederhana :maupun teknologi
yang mutakhir. Teknologi:'mempunyai :pengertian' 1yang. -sangat
luas, yaitu semua pengetrapan secara leoretis dan' metodis
dari Hmu pengetahuan sehlngga teknologi berkembang seirama
dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Pada era modernisasi
ini; teknologf memberikan sumbangan yangbegitu besar.
Banyak pekerjaan sulit dan':rumit :dapat diselesaikan dengan .
bantuan teknologi. Namun. _bany~k _: pula akibat bU~\1k' yang
diperol~h karena' tek~ologi.::Lingkungan . hidup manu~la rusak
bahkan. htibungan ant~rmanusia rusak, ktia:iitas moral ~anusia
menurun akibat teknologi. . ,
Oleh karena itu, perlu diciptakan teknologi yang manu-'
siawi, yaitu teknologi yang mampu -Ijl~ngembangkan::lt.arkat_.
dan martabat manusia. Teknologi yang dapat dipertanggungjawabkan
secara moral dan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pendidikan pada umumnya dan pendidikan ~orai''';pada khusu~nya
memberikan sumbangan yang besar terhadap terciptanya
hal tersebut.
Jalur-jalur .yang dipergunakan untul< pendidikan moral
tersebut adalah jalur formal, informal dan nonformal. SeJain
itu juga dengan diciptakannya' mekanisme dan struktur-struktur
hidup yang memungkinkan pencapaian nilai moral secara
bersama tanpa diliputi ketegangan dalam mengupayakan
bentuk kesadaran dari dalam peserta didik.
Downloads
Published
2016-05-04
How to Cite
cakrawala, L. A. P., & Nurasih, Y. (2016). MENCIPTAKAN TEKNOLOGI YANG MANUSIAWI DI MASA MENDATANG. Jurnal Cakrawala Pendidikan, 2(2). https://doi.org/10.21831/cp.v2i2.8898
Issue
Section
Articles
License
Jurnal Cakrawala Pendidikan, Jurnal Ilmiah Pendidikan, with ISSN: 0216-1370, is published by the Institute of Education Development and Quality Assurance (LPPMP UNY). Cakrawala Pendidikan has been recently has been re-accredited by Indonesian Ministry of Education and Culture decision Number 51/E/KPT/2017 which is valid for five years since enacted on 4 December 2017.