SETTING POLITIK DALAM CERITA ABUNAWAS
DOI:
https://doi.org/10.21831/cp.v2i2.8766Abstract
Cerita Abunawas merupakan salah satu ·cer.ita jenakayang bercorak simbolis dan· bernad?- satire. Di dalamnya terdapat
pikiran kritis dari sang'tokoh (Abunawas) untuk mengantisipasi
kondisi politik pada zamannya.
Gi.lnlbaran mengenal kcaut!an polllik, pelllcrintalliln,
dan kemasyarakatah yang amat bQbrok. terdapat pada hampir
semua cerita. Pada' uMllIlinya, ceritanya l11.enampilkan
pejabat yang lalim, aniaya, dan -berlaku sewenang-wenang
pada rakyainya. Beberapa cerita menampi'lkan kondisi ma-"
syarakat yang kurang beradab, yang selama itu kurang.
mendapatkan perhatian dari para pej~bat.
Setting cerita berada. di dalam kerajaan Islam, tetapi
kerajaan Islam yang sudah jauh dari cahaya Islam. Hal inf
tampak 'dari sistem 'pemerintahan dan perilakti pejabat-yang
hidup bermewah-mewah yang tidak sesuai dengan ajaran
Islam, bahkan mirip dengan perilaku pejabat pada kerajaan
kuno yang pernah jaya ,sebelumnya (Romawi dan Yunani).
Pes¥J.n (message) 'yang ingin disampaikan oleh pengarang
rasanya akan te~ap - reIevan sepanjang zaman sebab
kebobrokan sistem politik, pemerintahan, dan kema'syarakatan
seperti tergambar dalam cerita itu dapat terjadi kapan
dan di mana saja.
Setting Polltlk dalam Cerlta Abunawas yang disajikan
ini diharapkan dapat ,memperluas wawasan mengenai taktik
dan strategi pengarang dalam menghadapi I;trisis politik dan
pemerintahan sehingga secara tidak langsung akan memberikan
kontribusi terhada,p pendidikan politik di negara kita,
khususnya pendidikan demokrasi.
Downloads
Published
2016-04-26
How to Cite
Haryadi, H. (2016). SETTING POLITIK DALAM CERITA ABUNAWAS. Jurnal Cakrawala Pendidikan, 2(2). https://doi.org/10.21831/cp.v2i2.8766
Issue
Section
Articles
License
Jurnal Cakrawala Pendidikan, Jurnal Ilmiah Pendidikan, with ISSN: 0216-1370, is published by the Institute of Education Development and Quality Assurance (LPPMP UNY). Cakrawala Pendidikan has been recently has been re-accredited by Indonesian Ministry of Education and Culture decision Number 51/E/KPT/2017 which is valid for five years since enacted on 4 December 2017.