PENDlDlKAN NILAI UNTUK SISWA SEKOLAH DASAR
DOI:
https://doi.org/10.21831/cp.v2i2.8744Abstract
Nilai merupakan salahSatu perwujudan kebudayaanyang si£atnya abstrak. Sebagaisesuatu yang dihargai dan di.
hormati -karena kehaikan' d~n k,eluhu'rannya, nilai mempunyai
kedudukan yang sentral dalam kehidupan manusia.
Sekolah sebagai wiyatamandala, berfungsi sebagai
masyarakat b~laja,.r. Sekolah melaksana~an kegiatan-ke~iatannya
l?~bagai pusat pengembangan.ologika,·' etika, estetika,
dan praktika. Hal lni sesuai dengan pengertian pendidikan
yang hukan hanya pengajaran dengan menyamp~ikan penge.
tah.uan saja, melainkan meliputi juga transformasi nHai-nUaL
. TuUsan ini- berusaha menjawab. permasalahari, bagainfana
seyogyanya - nilai itukita tempa.tkan -dalam kurikulum,
d9"n bagaimana kita melakukan pendidikan, nHai pada anak
seusia Sekolah 'Dasar.
Ada berbagai tipe -dasar kurlkulum yang dipakai di
sekolah. Richard L. Curwin, dan Geri Curwin mengemukakan
ada tiga tipe dasar kurikulum, yaitu cognitive curriculum,
afectiye curriculum, dan conf~uent.curriculum atau humanis-__
tic ,curriculum. Melalui .kurikulum humanistik atau integralistik,
nUai dap,~t diterJ:'patkall secara ,.integral dalam kurikulu'm.
· Setiap' mata pelajaran atau bidang' studi dapat dipakai
sebagai wahana pendidikan n!lai.
Ada berbagai cara yang dapat. dilakukan .dalam pendidikan
n11al. Cara-cara itu. adalah cara tradisional, cara
bebas, cara pemberian contoh dan cara klarifikasl nUai.
Cara, yang dipandang , paling' 'tepat,yang sesuai dengan
tingkat perkembangan anak usia Sekolah Dasar dan aesuai.
dengan prinsip dasar pendidikan nitai, adalah cara klarifikasi
nilai.
Published
2016-04-25
How to Cite
Sulistyono, T. (2016). PENDlDlKAN NILAI UNTUK SISWA SEKOLAH DASAR. Jurnal Cakrawala Pendidikan, 2(2). https://doi.org/10.21831/cp.v2i2.8744
Issue
Section
Articles
License
Jurnal Cakrawala Pendidikan, Jurnal Ilmiah Pendidikan, with ISSN: 0216-1370, is published by the Institute of Education Development and Quality Assurance (LPPMP UNY). Cakrawala Pendidikan has been recently has been re-accredited by Indonesian Ministry of Education and Culture decision Number 51/E/KPT/2017 which is valid for five years since enacted on 4 December 2017.