TINJAUAN SELINTAS BERBAGAI JENIS GAPURA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.21831/cp.v2i2.7451Abstract
Gapura merupakan bagian dari arsitektur tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY); adapun jenisnya Paduraksa, Belah Bentar, Semar Tinandu. Ada beberapa gapura dari segi bentuk maupun penempatannya kurang menyatu dengan lingkungannya. Mengingat kota Yogyakarta sebagai kota budaya, pelajar, dan pariwisata maka perlu adanya usaha-usaha yang positif guna melestarikan beberapa gapura yang mengandung nilai historis, dan membangun gapura baru yang bercorak arsitektur tradisional Yogyakarta sehingga dapat menunjukkan identitas Daerah lstimewa Yogyakarta. Dari berbagai jenis gapura, jenis gapura Semar Tinandu dari kraton Yogyakarta sebagai kiblat pembangunan gapura-gapura yang baru di DIY, khususnya Kota MadyaYogyakarta. Pembangunan gapura disesuaikan dengan corak bangunan keseluruhan sehingga menyatu. Dengan dipeliharanya gapura-gapura di DIY dan dibangunnya gapura-gapura baru yang bercorak arsitektur tradisional khususnya gapura Semar Tinandu di Kota Madya Yogyakarta berarti Kodya Yogyakarta melestarikan corak arsitektur tradisional. Adapun keempat kabupaten wilayah DIY hendaknya menyesuaikan dengan Kota Madya Yogyakarta. Secara tidak langsung Kodya Yogyakarta telah mendidik masyarakat untuk menghargai seni peninggalan nenek moyangnya, bergotong-royong, berorganisasi, ikut serta menunjang program pemerintah mensukseskan pembangunan manusia, seutuhnya.Downloads
Published
2015-12-08
How to Cite
Suwarna, S. (2015). TINJAUAN SELINTAS BERBAGAI JENIS GAPURA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. Jurnal Cakrawala Pendidikan, 2(2). https://doi.org/10.21831/cp.v2i2.7451
Issue
Section
Articles
License
Jurnal Cakrawala Pendidikan, Jurnal Ilmiah Pendidikan, with ISSN: 0216-1370, is published by the Institute of Education Development and Quality Assurance (LPPMP UNY). Cakrawala Pendidikan has been recently has been re-accredited by Indonesian Ministry of Education and Culture decision Number 51/E/KPT/2017 which is valid for five years since enacted on 4 December 2017.