PENERAPAN SISTEM NILAI DALAM BUDAYA ORGANISASI SEKOLAH UNGGUL: STUDI MULTIKASUS
DOI:
https://doi.org/10.21831/cp.v0i3.1555Abstract
Abstrak: Penerapan Sistem Nilai dalam Budaya Organisasi Sekolah Unggul Studi Multikasus. Tujuan penelitian ini adalah memperoleh gambaran mendalam tentang penerapan sistem nilai dalam budaya sekolah unggul yang memiliki latar budaya organisasi yang berbeda, baik dari segi nilai-nilai yang dianut maupun penyelenggaranya, yaitu SMPN1 Banyuwangi, SMP Kristen Aletheia Genteng, dan SMP Bustanul Makmur Genteng. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan rancangan studi multikasus dengan menggunakan pendekatan fenomenologis dan budaya. Informan ditetapkan secara purposif. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara mendalam, observasi partisipan, dan studi dokumentasi. Data dianalisis secara berulang-ulang melalui analisis dalam kasus dan analisis lintas kasus. Temuan penelitian sebagai berikut. (1) Penerapan sistem nilai pengetahuan terwujud apabila (a) terlaksana sistem nilai prestasi; (b) sistem nilai mandiri; (c) sistem nilai displin; dan (d) sistem nilai keunggulan. (2) Penerapan sistem nilai sosial terwujud apabila (a) terlaksana sistem nilai kebebasan yang ber tanggung jawab; (b) sistem nilai kesederhanaan kesahajaan; dan (c) sistem nilai kebersamaan dan persaudaraan. (3) Penerapan sistem nilai agama terwujud apabila (a) terlaksana sistem nilai ibadah; dan (b) sistem nilai kerendahan hati. Kata Kunci: sistem nilai, budaya organisasi, sekolah unggul, SMPDownloads
Published
2013-12-30
How to Cite
., M. (2013). PENERAPAN SISTEM NILAI DALAM BUDAYA ORGANISASI SEKOLAH UNGGUL: STUDI MULTIKASUS. Jurnal Cakrawala Pendidikan, (3). https://doi.org/10.21831/cp.v0i3.1555
Issue
Section
Articles
License
Jurnal Cakrawala Pendidikan, Jurnal Ilmiah Pendidikan, with ISSN: 0216-1370, is published by the Institute of Education Development and Quality Assurance (LPPMP UNY). Cakrawala Pendidikan has been recently has been re-accredited by Indonesian Ministry of Education and Culture decision Number 51/E/KPT/2017 which is valid for five years since enacted on 4 December 2017.