PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN BAGI UMKM

Isroah Isroah, -, Indonesia

Abstract


Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saat mulai berkembang dengan baik dan mampu menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu sudah selayaknya jika UMKM berpartisipasi dalam menambah penerimaan negara diantaranya melalui pembayaran pajak penghasilan. Sebelum menetapkan besarnya pajak yang harus dibayar, maka terlebih dahulu dihitung besarnya penghasilan yang dapat diklasifikasikan dalam dua pendekatan yakni melalui (1) pencatatan  dan (2) pembukuan. Melalui pendekatan pencatatan perkenankan bagi Wajib Pajak Orang pribadi jika omzet kurang dari Rp4.800.000.000,00 per tahun dan  pembukuan diperkenankan untuk WJIB Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi jika omzet per tahun Rp 4.800.000.000,00 atau lebih.

 

Kata Kunci : Pajak Penghasilan, UMKM


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21831/nominal.v2i1.1649

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Isroah Isroah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Archive, Citation & Indexing:

   


 

Based on a work at https://journal.uny.ac.id/index.php/nominal.
Permissions beyond the scope of this license may be available at https://journal.uny.ac.id/index.php/nominal.