PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN BAGI UMKM

Authors

  • Isroah Isroah -

DOI:

https://doi.org/10.21831/nominal.v2i1.1649

Abstract

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saat mulai berkembang dengan baik dan mampu menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu sudah selayaknya jika UMKM berpartisipasi dalam menambah penerimaan negara diantaranya melalui pembayaran pajak penghasilan. Sebelum menetapkan besarnya pajak yang harus dibayar, maka terlebih dahulu dihitung besarnya penghasilan yang dapat diklasifikasikan dalam dua pendekatan yakni melalui (1) pencatatan  dan (2) pembukuan. Melalui pendekatan pencatatan perkenankan bagi Wajib Pajak Orang pribadi jika omzet kurang dari Rp4.800.000.000,00 per tahun dan  pembukuan diperkenankan untuk WJIB Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi jika omzet per tahun Rp 4.800.000.000,00 atau lebih.

 

Kata Kunci : Pajak Penghasilan, UMKM

Downloads

Published

2013-04-01

How to Cite

[1]
Isroah, I. 2013. PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN BAGI UMKM. Nominal: Barometer Riset Akuntansi dan Manajemen. 2, 1 (Apr. 2013), 64–89. DOI:https://doi.org/10.21831/nominal.v2i1.1649.