Jabatan “pengawas”diangkat dengan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan pada satuan pendidikan atau sekolah yang menjadi binaannya. Pengawasan satuan pendidikan meliputi pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Pengawasan akademik bertujuan membantu atau membina guru dalam meningkatkan mutu proses pembelajaran agar diperoleh hasil belajar siswa yang lebih optimal. Pengawasan manajerial bertujuan membantu dan membina kepala sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan melalui optimalisasi kinerja sekolah. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas, diperlukan kemampuankemampuan dasar yang dipersyaratkan sebagai pengawas profesional. Oleh sebab itu, pengawas sekolah perlu meningkatkan dan mengembangkan kompetensi profesional secara berkelanjutan. Tanpa memiliki kompetensi profesional dalam hal kepengawasan, para pengawas akan sulit meningkatkan kinerjanya, sehingga langsung maupun tidak langsung akan berdampak terhadap mutu kinerja sekolah atau satuan pendidikan yang dibinanya.