PELAKSANAAN KEWIRAUSAHAAN DALAM PEMANFAATAN LIMBAH KAYU DI KUB (KELOMPOK USAHA BERSAMA) "PUSAKA DESA" DLINGO, BANTUL
DOI:
https://doi.org/10.21831/diklus.v1i2.23863Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: (1) Pelaksanaan kewirausahaan dalam pemanfaatan limbah kayu di KUB "Pusaka Desa", (2) dampak Pelaksanaan kewirausahaan dalam pemanfaatan limbah kayu di KUB "Pusaka Desa".Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Pelaksanaan kewirausahaan dilakukan dalam tiga tahap yaitu: perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi. (2) faktor pendukung pelaksanaan kewirausahaan antara lain, adanya semangat dari anggota. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu tidak semuanya berinovasi dalam anggota (3) dampak sosial antara lain, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, selanjutnya dampak ekonomi yaitu menambah perekonomian Dusun Pakis 1, dampak pendidikan yaitu masih minimnya tingkat pendidikan sehingga anggota KUB "Pusaka Desa" masih membutuhkan banyak bimbingan.
References
Etty Rachmiyati dkk. (2011). Pedoman Kelompok Usaha Bersama. Jakarta: Kementrian Sosial Republik Indonesia Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
Sri Nugroho Marsoem. (2013). Pengelolaan sampah. Bandung: Mapeki
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi (Mixed Methods). Bandung:Alfabeta.
Ngalimun. (2013). Perkembangan Dan Pengembangan Kreativitas. Yogyakarta:Aswaja pressindo.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Diklus: Jurnal Pendidikan Luar Sekolah allows readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to its articles' full texts and allows readers to use them for any other lawful purpose. Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, the copyright of the article shall be assigned to Diklus: Jurnal Pendidikan Luar Sekolah
![]() | Diklus: Jurnal Pendidikan Luar Sekolah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |