PERLAKUAN AKUNTANSI KREDIT BERMASALAH SETELAH PSAK NO.31 EFEKTIF DICABUT PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA

Authors

  • Muhammad Rizqi Rafsanjani -
  • Ngadirin Setiawan -

DOI:

https://doi.org/10.21831/nominal.v2i1.1654

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi kredit bermasalah pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. setelah PSAK No. 31 efektif dicabut dan kesesuaiannya dengan PSAK No. 55 (revisi 2011), PSAK No. 50 (revisi 2010) dan PSAK No. 60 (revisi 2010).Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif.  Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan setelah efektif dicabutnya PSAK No. 31 pada 1 Januari 2010 tentang Akuntansi Perbankan maka dalam perlakuan akuntansi instrumen keuangan aset, ekuitas, dan liabilitas pada PT. BTN (Persero) Tbk. menggunakan PSAK No. 50 (revisi 2010), PSAK No. 55 (revisi 2011) dan PSAK No. 60 (revisi 2010). Praktik perlakuan kredit bermasalah dan pendapatan bunga pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. telah sesuai dengan PSAK No. 55 (revisi 2011) dan PSAK No. 60 (revisi 2010).Perlakuan untuk penyisihan kerugian penurunan nilai, restrukturisasi kredit dan penghapusbukuan kredit sudah sesuai dengan PSAK No. 55 (revisi 2011).Khusus untuk penyajian kredit bermasalah dan pendapatan bunga tidak diatur dalam PSAK No.50 (revisi 2010) karena PSAK tersebut hanya mengatur penyajian ekuitas dan liabiitas.

 

Kata Kunci: Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), Kredit Bermasalah

Downloads

How to Cite

[1]
Rafsanjani, M.R. and Setiawan, N. 2014. PERLAKUAN AKUNTANSI KREDIT BERMASALAH SETELAH PSAK NO.31 EFEKTIF DICABUT PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA. Nominal: Barometer Riset Akuntansi dan Manajemen. 2, 1 (Feb. 2014), 159–181. DOI:https://doi.org/10.21831/nominal.v2i1.1654.