INSURANCE: MORE IMPORTANT RIGHT NOW?
DOI:
https://doi.org/10.21831/jpai.v5i2.1782Abstract
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi merupakan alat perlindungan diri dan harta benda. Dengan berasuransi, pemegang polis akan memindahkan risiko kepada perusahaan asuransi. Asuransi juga merupakan instrument investasi yang akan menyediakan dana bagi pemegang polis di masa depan nanti saat pemegang polis tersebut tidak lagi produktif.
Tingkat kesadaran berasuransi di Indonesia masih sangat rendah. Hal ini disebabkan oleh rendahnya tingkat pendapatan per kapita dan citra buruk yang menempel pada perusahaan asuransi. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan untuk mengembangkan industri asuransi di Indonesia yaitu dengan menetapkan beberapa Keputusan Menteri Keuangan untuk merevisi dan melengkapi Keputusan Menteri Keuangan sebelumnya, yaitu tentang perizinan usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, kegiatan usaha perusahaan penunjang usaha asuransi, kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, penilaian kemampuan dan kepatutan bagi direksi dan komisaris perusahaan perasuransian serta pemeriksaan perusahaan perasuransian.
Downloads
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Jurnal Pendidikan Akuntansi Indonesia journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Jurnal Pendidikan Akuntansi Indonesia journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.